Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terseret Kasus Wanaartha Life, OJK Cabut Izin Akuntan Publik dan KAP

Terseret Kasus Wanaartha Life, OJK Cabut Izin Akuntan Publik dan KAP Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Meski izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sudah dicabut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Kepala Eksekutif Pengawas industri keuangan non bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kepolisian terhadap para pihak yang terkait dengan Wanaartha Life.

Selain itu, OJK juga mendorong agar Kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik Pemegang Saham Pengendali (PSP) untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis.

"Kami juga tetap meminta kepada PSP agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan Wanaartha Life," tegas Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara virtual pada Senin (27/2).

Ogi menambahkan, pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penunjang profesi yang turut mengaudit laporan keuangan perusahaan tersebut. Kemudian mengeluarkan sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK terhadap profesi lembaga penunjang tersebut. 

Baca Juga: Banyak Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal dan Kejahatan Siber, Ini Sebabnya

Secara rinci, Ogi mengungkapkan bahwa akuntan publik yang mendapat sanksi pembatalan surat tanda terdaftar di OJK adalah Nunu Nurdiyaman dan Jenly Hendrawan.

"Untuk Nunu Nurdiyaman sendiri sebelumnya juga sudah mendapat sanksi pembekuan izin dari Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 15 bulan mulai tanggal 28 Februari 2023 hingga 30 Mei 2024," jelas Ogi.

Selain itu, OJK juga membatalkan surat tanda terdaftar Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan, anggota dari Crowe Horwath International.

"Untuk KAP Kosasih Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo dan rekan itu juga telah dikeluarkan surat sanksi pembatalan terdaftar di OJK. Semuanya tertanggal 24 Februari 2023," imbuhnya.

Ogi mengatakan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap profesi lembaga penunjang. “Sebab, industri jasa penunjang ini dapat memicu langkah penggelapan. Sehingga kerugian nasabah kerap kali terjadi,” pungkasnya.

Baca Juga: Bank DBS Indonesia Pastikan Perlindungan dan Keamanan Data Nasabah

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: