Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keluarkan Kocek Rp 510 Miliar, Bank Sinarmas Dirikan Bank Nano Syariah

Keluarkan Kocek Rp 510 Miliar, Bank Sinarmas Dirikan Bank Nano Syariah Kredit Foto: Bank Sinarmas
WE Finance, Jakarta -

PT Bank Sinarmas Tbk telah mengantongi restu dari dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mendirikan Bank Umum Syariah (BUS) dengan nama PT Bank Nano Syariah bersama-sama dengan PT Sinar Mas Multiartha Tbk dan PT Asuransi Sinar Mas.

Adapun rencana spin off tersebut untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPS).

Selain itu, keputusan ini juga berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sinarmas pada 14 Juni 2022. Manajamen Bank Sinarmas mengatakan, pendirian Bank Nano Syariah bersama - sama dengan Sinar Mas Multiartha dan Asuransi Sinar Mas.

"Dengan nilai transaksi Rp 510 miliar sebagai tujuan transaksi penyetoran modal Bank Sinarmas," tulis manajamen dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip pada Senin (20/2).

Adapun sumber dana yang digunakan untuk setoran pendirian Bank Nano Syariah adalah dari dana internal perseroan. Dengan aksi korporasi tersebut, pemisahan UUS ini dinilai tidak akan berdampak terhadap keuangan Bank Sinarmas.

Baca Juga: Lampaui Bank Konvensional, Pembiayaan Bank Syariah Tumbuh hingga 20,9%

Tak hanya itu, penyertaan modal yang dilakukan perusahaan tersebut juga bersumber dari modal yang dimiliki dan akan menjadi pengurang modal inti Bank Sinarmas. Namun demikian, rasio kecukupan perseroan akan tetap kuat dan diprediksi masih berada direntang 27% - 30%.

Total aset perseroan setelah pemisahan UUS akan tetap terjaga di atas Rp 40 triliun. Hal ini seiring dengan peningkatan kinerja intermediasi perseroan, maka laba yang dihasilkan serta total aset diprediksi akan terus bertumbuh pada tahun-tahun mendatang.

Dengan begitu, sejak tanggal efektif maka semua operasi, usaha, kegiatan dan aktivitas UUS Bank Sinarmas beralih karena hukum kepada Bank Nano Syariah sebagai pihak yang menerima pemisahan, termasuk semua izin, fasilitas, lisensi. 

"Kemudian persetujuan dan pemanfaatan yang telah diberikan oleh pihak yang berwenang kepada perseroan dalam rangka operasi, usaha dan kegiatan serta aktifitas UUS beralih kepada Bank Nano Syariah dengan ketentuan bahwa pengalihan tersebut harus berdasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku," tulis manajemen.

Dalam hal pengalihan atau pemindahan izin, fasilitas, lisensi dan persetujuan tersebut memerlukan tindakan lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Bank Sinarmas dan Bank Nano Syariah akan mendaftarkan semua izin-izin yang dimiliki oleh perseroan atau UUS atas nama Bank Nano Syariah.

Nantinya, ketika Bank Nano Syariah memperoleh pengalihan hak dan kewajiban dari Bank Sinarmas, maka izin usaha UUS yang dimiliki oleh Bank Sinarmas akan dicabut dan sudah tidak dapat melakukan kegiatan operasional sebagai UUS. 

"Setelah tanggal efektif pemisahan, para nasabah UUS sebagaimana dimaksud dalam UUPS, karena hukum akan menjadi nasabah Bank Nano Syariah," tulis manajemen.

Baca Juga: Satu Dekade, Pembiayaan Home Credit Tembus Rp 51 Triliun

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: