Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS : Simpanan Nasabah Perbankan Melonjak 8,7% Jadi Rp 8.356 Triliun di 2022

LPS : Simpanan Nasabah Perbankan Melonjak 8,7% Jadi Rp 8.356 Triliun di 2022 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah simpanan nasabah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) mencapai Rp 8.356 triliun sepanjang tahun 2022. Angka ini naik 8,7% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya atau year on year (yoy).

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan nilai simpanan di perbankan terus mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga.

"Total simpanan tersebut terdiri dari simpanan nasabah di bank umum sebanyak Rp 8.203 triliun dan di BPR sebanyak Rp 153 triliun. Sedangkan pada 2021, jumlah simpanan nasabah di bank umum dan BPR sebanyak Rp 7.686 triliun, dengan rincian Rp 7.546,3 triliun di bank umum dan Rp 139,7 triliun di BPR," ujar Purbaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR dengan Komisioner LPS, dikutip Jumat (10/2).

Baca Juga: LPS: Permodalan Perbankan Pada Level yang Kuat Sebesar 25,68%

Purbaya mengungkapkan bahwa total simpanan nasabah tersebut lebih dari dua kali lipat belanja pemerintah pada tahun 2023 yakni sekitar Rp 3 ribu triliun.

"Hal ini menunjukkan kalau kita bisa memutar dana ini dengan baik, harusnya sumber pembiayaan untuk pembangunan ekonomi amat banyak, bukan hanya dari pemerintah saja," imbuhnya.

Ditengah peningkatan simpanan tersebut, jumlah bank yang dijamin LPS juga banyam. Purbaya mengatakan jumlah bank peserta penjaminan mencapai 1.714 bank hingga 31 Desember 2022. 

"Dengan rincian bank umum sebanyak 106 yang terdiri dari 93 konvensional dan 13 syariah. Sedangkan untuk BPR jumlahnya mencapai 1.608,  yang konvensional sebanyam 1.441 bank, dan syariah jumlahnya 167," jelas Purbaya. 

Purbaya menambahkan, cakupan penjaminan simpanan tersebut berada pada level memadai, yaitu sebesar 99,9%  dari total rekening dijamin penuh per Desember 2022.

"Cakupan ini berdasarkan pasal 11 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Di mana jumlah nasabah yang dijamin seluruh simpanannya mencakup minimal 90 persen dari seluruh nasabah penyimpan," pungkasnya.

Baca Juga: LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan 286,83 Ribu Nasabah Senilai Rp 2,1 Triliun

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: