Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan 286,83 Ribu Nasabah Senilai Rp 2,1 Triliun

LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan 286,83 Ribu Nasabah Senilai Rp 2,1 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Nilai pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah terus meningkat setiap tahun. Hal ini seiring dengan bertambahnya jumlah bank yang dilikuidasi atau ditutup oleh Lembaga Penjamin Polis (LPS). 

Sejak 22 September 2005 hingga 31 Desember 2022, LPS telah menutup 118 bank bermasalah di Indonesia. Terdiri dari 1 bank umum, 104 Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan 13 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). 

Dari ratusan bank yan dilikuidasi tersebut, sebanyak 115 bank telah selesai proses likuidasi. Sementara tiga bank masih dalam proses penyelesaian, yakni PT BPR Utomo Widodo di Ngawi, Jawa Timur, PT BPRS Asri Madani di Jember, dan PT BPR Pasar Umum di Denpasar, Bali.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan LPS telah melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada 286.834 rekening dengan total nominal sebanyak Rp 2,1 triliun.

"Sepanjang tahun 2022 terdapat satu BPR yang dicabut izin usahanya dan dilikuidasi yaitu BPR Pasar Umum yang berada di Bali," ujar Purbaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan Komisioner LPS, dikutip Kamis (9/2).

Dari jumlah simpanan nasabah tersebut, lanjut Purbaya, LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp 1,7 triliun atau 82,29 persen dari total simpanan, yang mewakili 267.759 rekening atau 93,35 persen dari total rekening. 

Baca Juga: LPS Bubarkan 118 Bank Bermasalah Sejak 2005 hingga Desember 2022

"Sementara simpanan tidak layak bayar sebesar Rp 372 miliar atau 17,71 persen dari total simpanan yang merepresentasikan 19.075 rekening atau 6,65 persen dari total rekening," imbuhnya.

Dia menjelaskan ada tiga faktor penyebab simpanan tidak layak bayar, yakni tingkat bunga penjaminan banknya lebih besar dari bunga penjaminan LPS sebanyak 76,63 persen dari total nominal tidak layak bayar.

"Penyebab selanjutnya, tidak ada dana aliran masuk sebesar 9,46 persen dari nominal tidak layak bayar, serta bank yang tidak sehat sebesar 13,91 persen dari total nominal tidak layak bayar," kata Purbaya.

LPS memastikan bahwa pembayaran klaim simpanan nasabah tersebut tidak akan menganggu konsidi keuangan LPS. Terlebih, lembaga ini mengantongi pendapatan senilai Rp 27,45 triliun, atau melampau target 2022. 

Terdiri dari pendapatan premi Rp 15,37 triliun, pendapatan investasi Rp 11,25 triliun, pendapatan pengembalian klaim Rp 54,32 miliar, pendapatan kontribusi peserta Rp 363 juta. Kemudian pendapatan denda Rp 28 juta, pendapatan lain-lain seperti jasa giro, selisih kurs dan restitusi pajak Rp 762 miliar.

Baca Juga: LPS: Permodalan Perbankan Pada Level yang Kuat Sebesar 25,68%

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: