Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Perkuat Pengawasan Market Conduct untuk Tingkatkan Perlindungan Konsumen

OJK Perkuat Pengawasan Market Conduct untuk Tingkatkan Perlindungan Konsumen Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat pengawasan market conduct (perilaku pasar) dan meningkatkan perlindungan konsumen. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan terdapat sejumlah pendekatan pengawasan yang dilakukan pihaknya terkait market conduct. 

Pertama, OJK melakukan pemeriksaan tematik. Pendekatan ini menyesuaikan dengan tren pengaduan yang masuk pada Kontak OJK 157.

"Misalnya, perjanjian baku, ini juga pimpinan perusahaan perjanjian baku dan product life cycle sudah sesuai dengan ketentuan. Karena masih baru, kita akan melakukan sosialisasi dan memastikan itu tidak ada yang melanggar," ujar Frederica dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023, Senin (6/2).

Untuk pendekatan kedua, Friderica menuturkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara khusus, yakni dengan memeriksa pelanggaran market conduct, ketentuan perlindungan konsumen, dan pengaduan konsumen ke OJK. 

Baca Juga: Memiliki Nilai Tambah, Presiden Minta OJK Dukung Hilirisasi Kekayaan Laut

"Masih banyak pengaduan yang masuk ke OJK dan beberapa perusahaan itu konsisten adalah 10 besar. Tentu ini akan kita lakukan pemeriksaan khusus di perusahaan-perusahaan tersebut," tuturnya.

Pemeriksaan khusus tersebut, lanjut Friderica, dalam rangka mencari tahu alasan dari pengaduan yang sama berulang-ulang terjadi. 

"Jadi misalnya kalau ada teman-teman dari OJK memanggil, itu tolong ditindaklanjut ya, karena dari situ kita bisa melakukan pemeriksaan khusus, yaitu pemeriksaan on site," tegasnya.

Selanjutnya, pendekatan ketiga, OJK melakukan market intelligence berupa mystery shopping, mystery calling, in-depth interview, hingga customer testimony. 

"Yang terakhir, kami akan terus melakukan pemantauan, di antaranya menimbang konsekuensi dari pelanggaran, mulai dari sanksi administratif hingga potensi sanksi pidana," imbuhnya.

Friderica menjelaskan, kewenangan pengawasan market conduct telah ditegaskan dalam Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK), baik itu terkait literasi dan inklusi keuangan, pengawasan perilaku PUSK, penanganan pengaduan, sampai pemberantasan penipuan investasi. 

"Untuk objek market conduct itu kami akan lihat berdasarkan product life cycle. Mulai dari desain produk, sampai ditawarkan, kemudian perjanjiannya bagaimana, sampai dengan penanganan pengaduan nasabahnya seperti apa," kata Friderica.

Baca Juga: Tegakkan Market Conduct, OJK Perketat Pengawasan hingga Kenakan Sanksi bagi Pelanggar

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: