Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNI Ventures Resmi Kantongi Izin Usaha Dari OJK

BNI Ventures Resmi Kantongi Izin Usaha Dari OJK Kredit Foto: Dok. BNI.
WE Finance, Jakarta -

PT BNI Modal Ventura (BNI Ventures) resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan modal Ventura. Direktur Komisioner Pengawas IKNB I OJK Bambang W.Budiawan mengatakan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner OJK. 

"Selanjutnya, kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa perusahaan modal ventura yang sudah berizin dari OJK," ujar Bambang dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (2/2).

Adapun pemberian izin usaha BNI Modal Ventura sebagai perusahaan modal ventura telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura yang mengatur bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha PMV atau PMVS wajib mendapatkan izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) POJK 34/2015, BNI Modal Ventura diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 6 bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha.

Baca Juga: Perkuat Sektor Keuangan, Bos OJK Lantik 16 Pimpinan Satuan Kerja Baru

Sekretaris Perusahaan BNI Okki Rushartomo menyampaikan bahwa terdapat dampak material atas perolehan izin usaha tersebut. Pihaknya berharap BNI Ventures dapat memberikan kontribusi yang baik bagi BNI Group termasuk dari kontribusi keuangan secara konsolidasi dan sinergi bisnis.

Sebelumnya pada 12 April 2022, perwakilan pemegang saham secara resmi menandatangani akta pendirian BNI Ventures, yang sekaligus menandai berdirinya anak usaha BNI di lini usaha modal ventura.

"Tujuan pendirian perusahaan modal ventura ini dalam rangka mendukung transformasi digital BNI," ungkap Okki. 

Berdasarkan keterangan resmi, dalam pelaksanaanya, BNI telah menyetorkan dana sebesar Rp 500 miliar atau setara dengan 500 ribu lembar saham BNI Ventures. Melalui penempatan dana tersebut, BNI memiliki saham sebesar 99,98 persen dari total saham yang diterbitkan senilai Rp 500,10 miliar, sedangkan sisanya milik PT BNI Asset Management. 

Rencana penyertaan modal tersebut telah memperoleh persetujuan dari OJK pada 25 April 2022 dan telah dianggarkan dalam rencana bisnis bank (RBB) BNI 2022. Pendirian BNI Ventures pun dinilai akan memberikan dampak positif terhadap kinerja konsolidasi dan posisi BNI.

Baca Juga: OJK, BI dan Kemenkeu Dukung Publikasi IndONIA Index, Apa Itu?

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: