Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan kepada perusahaan modal ventura PT LOLC Ventura Indonesia. Dengan begitu, perusahaan bisa kembali beroperasi dan menjalankan bisnis modal ventura.
Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Bambang W. Budiawan menjelaskan pencabutan sanksi tersebut karena perusahaan telah memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf (a) POJK 35/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (PMV).
Pasal tersebut menyebutkan bahwa perusahaan modal ventura yang berbadan hukum PT wajib memiliki ekuitas dengan tahapan pertama paling sedikit sebesar Rp 20 miliar paling lambat 31 Desember 2020.
Baca Juga: Perbankan Syariah Hadapi Tantangan 2023 dari Konsolidasi hingga Digitalisasi
"Perusahaan yang telah mendapatkan izin usaha sebelum POJK ini diundangkan dan merupakan perusahaan swasta nasional serta memiliki ekuitas di bawah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 20 miliar paling lambat 31 Desember 2020," terangnya, dikutip dari keterangan tertulis Senin (30/1).
Bambang mengatakan, pencabutan sanksi PKU terhadap modal ventura yang berlokasi di Tangerang Selatan ini dilakukan berdasarkan keputusan nomor S-16/NB.2/2023 tanggal 20 Januari 2023.
"Dengan dicabutnya pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut, maka PT LOLC Ventura Indonesia diperbolehkan melakukan kegiatan usaha," kata Bambang.
Baca Juga: Danau Emas Gadai Jawa Timur Kantongi Izin Usaha dari OJK
Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: