Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Danau Emas Gadai Jawa Timur Kantongi Izin Usaha dari OJK

Danau Emas Gadai Jawa Timur Kantongi Izin Usaha dari OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Danau Emas Gadai Jawa Timur. Adapun keputusan ini berdasarkan nomor izin usaha KEP-2/NB.1/2023 per 4 Januari 2023.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Bambang W. Budiawan mengatakan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan anggota dewan komisioner tersebut. 

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, Danau Emas Gadai Jawa Timur diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,"  ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Senin (30/1).

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian,  Danau Emas Gadai Jawa Timur wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

Baca Juga: Antisipasi Penipuan Berkedok Investasi, OJK Perkuat Literasi Keuangan ke UMKM dan Ibu Rumah Tangga

Pertama, nama atau logo perusahaan pergadaian dari Danau Emas Gadai Jawa Timur. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Ketiga, Danau Emas Gadai Jawa Timur wajib mencantumkan hari dan jam operasional.

Keempat, mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," pungkasnya.

Baca Juga: AFPI dan AFTECH Sepakat Integrasi Untuk Perkuat Ekosistem Fintech di Indonesia

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: