Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Industri Jasa Keuangan, OJK Segera Terbitkan Aturan Turunan UU PPSK

Perkuat Industri Jasa Keuangan, OJK Segera Terbitkan Aturan Turunan UU PPSK Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu fokus aturan ini untuk memperkuat sektor perbankan dan industri keuangan non bank (IKNB) di tengah sejumlah tantangan ekonomi global tahun ini.

“Kami akan menyusun sesegera mungkin berbagai upaya untuk mengimplementasikan undang-undang ini secara efektif,” ujarnya dalam webinar bertajuk Tren Perbankan di 2023, Selasa (17/1).

Dian mengatakan, melalui aturna tersebut diharapkan dapat memperkuat struktur industri jasa keuangan (IJK) di berbagai sektor dan menangani permasalahan secara efektif. Khususnya untuk menangani masalah di IKNB terutama industri asuransi.

"Berbagai masalah yang kita hadapi selama ini di sektor jasa keuangan terkait IKNB terutama asuransi, kami akan tangani sebaik mungkin persoalan yang dihadapi oleh masyarakat berhubungan dengan IJK akan perhatikan dengan baik. Law enforcement juga akan jadi perhatian di OJK," ungkapnya.

Baca Juga: Pertumbuhan Premi Qoala Plus Naik 10 Kali Lipat pada 2022

Selain mengimplementasikan UU P2SK melalui aturan turunan, OJK akan mengambil langkah kebijakan yang kolaboratif, tepat, dan terukur dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan ke depan.

Salah satunya yaitu penguatan organisasi dan sumber daya manusia (SDM) serta pengawasan yang didukung oleh supervisory techonology dan early warning system.

"Kita tidak ingin kecolongan persoalan di sektor keuangan ini harus bisa kita ungkap lebih cepat sehingga tak ada satupun industri jasa keuangan yang bermasalah dengan lama. Langkah penanganan penyehatan itu dilakukan early warning system akan kita perkuat," terangnya.

Tak hanya itu, OJK juga akan melakukan penguatan pengawasan dan perizinan terintegrasi. Kemudian pemenuhan batas mininum modal inti Bank sesuai POJK konsolidasi. Penguatan dan konsolidasi bank bagi BUK, BUS (khususnya BPD) dan BPR/BPRs.

OJK juga akan melakukan penguatan tata kelola dan efisiensi bank termasuk dukungan pengembangan kualitas SDM, serta pengembangan dan dukungan terhadap keuangan yang berkelanjutan. 

Baca Juga: Dipanggil ke Istana, Jokowi MInta OJK dan Lembaga Keuangan Jaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: