Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin perusahaan di sektor keuangan. Kali ini, regulator mencabut izin pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance.
Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-120/NB.213/2022 yang dikeluarkan pada 7 November 2022 lalu.
"Pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK,” ujar Direktur industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Kris Ibnu Roosmawati dikutip dari keterangan resmi, Jumat (6/1).
Baca Juga: Makin Digemari Masyarakat, Pengguna Aktif OCTO Mobile CIMB Niaga Tembus 2,8 Juta
Dalam keterangan tersebut, Kris menyampaikan alasan dari pencabutan izin tersebut dikarenakan ada permohonan sendiri dari perusahaan tersebut.
"Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Bentara Sinergies Multifinance berlokasi di Hermina Tower, Jalan HBR Motik Blok B-10 Kavling Nomor 4, Kompleks Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ada Harmonisasi Aturan Baru, OJK Minta Perusahaan Asuransi Registrasi Ulang Produk Unitlink
Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari