Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Harmonisasi Aturan Baru, OJK Minta Perusahaan Asuransi Registrasi Ulang Produk Unitlink

Ada Harmonisasi Aturan Baru, OJK Minta Perusahaan Asuransi Registrasi Ulang Produk Unitlink Kredit Foto: Antara/HO/Humas OJK
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi untuk segera melakukan registrasi ulang produk asuransi unitlink yang telah dipasarkan.

Hal ini bertujuan agar produk yang dimaksud nantinya sejalan dengan ketentuan yang berlaku di dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).

"Khususnya dalam hal pemasaran dan pengelolaan PAYDI yang dilakukan secara prudent, adil, dan transparan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2022 secara daring, Senin (2/1).

Sebagai informasi, OJK menerbitkan ketentuan terkait PAYDI atau unitlink tersebut untuk mengatur perusahaan asuransi dan asuransi syariah. Ketentuan ini mendorong perbaikan pada tiga aspek utama yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset PAYDI.

Selain itu, Mahendra menyampaikan OJK juga meminta perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi, khususnya dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah.

"Informasi harus disampaikan secara lengkap, benar, dan jelas mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unitlink," jelas Mahendra.

Terakhir, OJK meminta perusahaan asuransi untuk menghindari praktik persaingan usaha secara tidak sehat dalam bentuk perang tarif dan menjalankan praktik underwriting secara bijaksana.

"Dengan demikian, besaran premi yang dikenakan kepada pemegang polis sesuai dengan tingkat risiko asuransi yang ditanggung atau dikelola oleh perusahaan asuransi," kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.

Baca Juga: OJK Dorong Partisipasi Asuransi Join Venture untuk Implementasi PSAK 74 di Industri Asuransi Nasional

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: