Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kena Sanksi, OJK Batasi Kegiatan Usaha Sun Maju Pialang Asuransi

Kena Sanksi, OJK Batasi Kegiatan Usaha Sun Maju Pialang Asuransi Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Sun Maju Pialang Asuransi dalam waktu tiga bulan. Keputusan tersebut berdasarkan surat Nomor S-31/NB.1/2022 pada 19 Desember 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pengenaan sanksi pembatasan tersebut karena Sun Maju Pialang Asuransi belum memenuhi rekomendasi hasil pemeriksaan langsung.

"Pertama, register klaim periode setelah pemeriksaan yang telah diisi dan menggambarkan informasi yang lengkap dan dapat mengakomodir kebutuhan perusahaan dalam menghitung jangka waktu penerusan informasi dan dokumen klaim sesuai ketentuan OJK," kata Ogi dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (31/12).

Kedua, buku besar (general ledger) Perusahan untuk periode per 31 Desember 2021. Ketiga, laporan register pengkinian data identitas tertanggung tahun 2021.

Kemudian yang keempat, bukti surat pengadministrasian dari OJK atas perubahan pengurus terkait pengunduran diri anggota Direksi. Kelima, laporan keuangan semester I dan laporan keuangan semester II tahun 2021 secara lengkap dan tepat melalui sistem e-reporting.

Ogi mengatakan, dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Sun Maju Pialang Asuransi dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Namun demikian, PT Sun Maju Pialang Asuransi wajib tetap menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," pungkasnya.

Sebagai infomasi, Sun Maju Pialang Asuransi beralamat di di Indosurya Life Center Lt. 3, Jl. M.H. Thamrin No. 8 - 9 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta 10230. 

Baca Juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Sari Husada, Ini Alasannya

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: