Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Bisa Akses Data Pribadi Konsumen

Waspada Jerat Pinjol Ilegal, Bisa Akses Data Pribadi Konsumen Kredit Foto: OJK
WE Finance, Jakarta -

Mengajukan pinjaman di perusahaan fintech tentu tidak ada salahnya. Namun pilihlah fintech legal yang sudah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak terjebak bunga tinggi yang kerap dilakukan oleh fintech ilegal.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh perusahaan fintech.

"Di fintech lebih banyak pinjaman yang kecil-kecil dan ini sangat mudah untuk mengaksesnya. Kalau bank kan nggak bisa semudah itu. Harus lewat mekanisme skrining," kata Agus saat ditemui usai media briefing OJK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/12).

Selain itu, kata Agus, konsumen hanya perlu mengirimkan foto dan data pribadi jika ingin memperoleh pinjaman dari layanan ini. Walaupun memberi berbagai kemudahan, Agus mengingatkan konsumen, bahwa layanan fintech tidak murah. 

Di sisi lain, OJK mengharuskan seluruh perusahaan fintech untuk melakukan pendaftaran agar mendapatkan izin operasional. Fintech yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diharuskan untuk mengikuti regulasi dan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: OJK Optimistis Bisnis Fintech Terus Tumbuh Di Tengah Ancaman Resesi 2023

Sayangnya, seiring berjalannya waktu, Agus mengungkapkan kini mulai bermunculan perusahaan fintech ilegal yang meresahkan masyarakat.

"Biasanya fintech ilegal itu prosesnya cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Parahnya lagi, fintech ilegal itu phonebook dia akses, database juga diakses," terang Agus. 

"Untuk fintech legal, peraturannya  hanya boleh mengakses kamera untuk lihat wajah, mikrofon untuk dengar suara, dan local area network (LAN) untuk mengetahui lokasinya," lanjutnya. 

Selain itu, Agus menyebut fintech ilegal memiliki bunga dan denda sangat besar serta tidak transparan. Sehingga, konsumen menanggung bunga tinggi jika tidak segera membayar. 

"Sementara yang fintech legal itu sudah kita atur, seperti biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100 persen dari nilai pokok pinjaman," tambahnya.

Namun fintech ilegal tidak memiliki regulator khusus yang mengawasi operasionalnya. Maka itu, ia mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilih fintech yang legal, dan tentunya harus di dalam pengawasan OJK yang sangat memperhatikan aspek perlindungan konsumen.

"Kalau karyawan (fintech legal) menggelapkan dana, ya kantornya yang akan ganti ke nasabah, karena untuk fintech legal penanganannya sudah kita siapkan. Nah, untuk fintech ilegal itu yang sulit, mereka nanti urusannya langsung ke pihak berwajib lewat mediasi atau pengadilan," terangnya. 

Sebagai informasi, perusahaan fintech adalah perusahaan jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Kehadiran fintech ini membuka peluang bagi masyarakat mendapatkan akses keuangan yang lebih mudah dan efisien. Pasalnya, layanan fintech dapat diakses hanya dengan memanfaatkan internet.

Baca Juga: Perhatikan! Ini Hal yang Wajib Dipahami Sebelum Memilih Produk Asuransi

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: