Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prospek Cerah, Pembiayaah Fintech Syariah Dirpoyeksi Terus Tumbuh

Prospek Cerah, Pembiayaah Fintech Syariah Dirpoyeksi Terus Tumbuh Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ridiani Kurnia optimistis bisnis fintech P2P lending syariah akan terus tumbuh dan berkembang ke depannya. Ia menilai, bahwa industri ini memiliki potensi untuk terus dikembangkan di Indonesia. 

"Seperti diketahui, Indonesia memiliki jumlah umat muslim terbesar di dunia. Indonesia juga telah menjadi destinasi wisata halal. Di samping itu, potensi untuk keuangan syariah yang ada di Indonesia sangat besar," ujar Ridiani dalam webinar bertajuk Islamic Digital Finance, Senin (28/11).

Selain itu, potensi ekonomi digital diproyeksikan mencapai US$ 146 miliar di tahun 2025. Nilai tersebut merupakan revisi dari sebelumnya yakni sebesar US$ 124 miliar.

Dari sisi literasi digital pun terus mengalami peningkatan. Berdasarkan indeks literasi digital yang dikeluarkan oleh Kominfo, tercatat literasi digital naik dari 3,46 persen pada 2020 menjadi 3,49 persen pada 2021.

Kemudian, Indonesia merupakan negara ke-6 dengan jumlah startup terbanyak di dunia pada 2022 sebanyak 2.384 startup. "Ini merupakan potensi yang bagus sekali untuk pengembangan ekonomi digital terutama fintech syariah," katanya.

Di samping itu, OJK terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah dengan melakukan berbagai kegiatan edukasi. Diantaranya dengan menyusun konten edukasi ekonomi dan keuangan syariah yang bersifat edutainment.

Kemudian, menyediakan basis data nasional terkait materi literasi keuangan syariah pada situs sikapiuangmu.ojk.go.id. Selanjutnya, menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) untuk stakeholder ekonomi syariah. Terakhir, menyelenggarakan kegiatan dan menjadi narasumber dalam webinar edukasi keuangan syariah.

Hingga semester I 2022, OJK mencatat pembiayaan yang telah disalurkan oleh fintech P2P syariah mencapai Rp 5,16 triliun. Nilai itu disalurkan dari 20 fintech syariah di bawah pengawasan OJK.

Baca Juga: OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 31 Maret 2024

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: