Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 31 Maret 2024

OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga 31 Maret 2024 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit selama satu tahun hingga 31 Maret 2024. Perpanjangan relaksasi ini hanya diperuntukan bagi segmen dan sektor khusus. 

Adapun bagian yang mendapatkan periode restrukturisasi kredit yakni segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), serta industri alas kaki.

"Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam keterangan resmi, Senin (28/11).

Mahendra mengatakan, langkah tersebut diambil dengan melihat ketidakpastian ekonomi global yang tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.

"Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan juga tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional," ujarnya.

Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia pun terlihat telah kembali tumbuh kuat.

Meski demikian, masih ada beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi Covid-19 (scarring effect).

"Dengan perkembangan tersebut dan menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit pada Maret 2023, maka OJK mendukung bagian yang  memerlukan periode restrukturisasi kredit tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024," ujarnya.

Mahendra menegaskan, bahwa kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 yang masih berlaku sampai Maret 2023.

Sementara itu, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan tersebut sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit antara LJK dengan debitur.

Ke depannya OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam hal ini, otoritas juga tetap meminta agar lembaga keuangan mempersiapkan penyangga yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.

"OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.

Baca Juga: Berantas Korupsi, OJK Kaji Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Industri Keuangan

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: