Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Sebut Tantangan Bank Salurkan Pembiayaan Kendaraan Listrik, Apa Saja?

OJK Sebut Tantangan Bank Salurkan Pembiayaan Kendaraan Listrik, Apa Saja? Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sejumlah tantangan yang dihadapi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, sejumlah perbankan memiliki program khusus untuk pembiayaan kendaraan listrik berbasis baterai bagi konsumen. Namun belum banyak yang menyalurkan kredit tersebut secara langsung. 

"Jika dibandingkan dengan sektor lain, termasuk potofolio hijau perbankan, kendala penyaluran kredit dan pembiayaan ini menurut bank muncul baik dari sisi penawaran maupun permintaan," kata Dian dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Keuangan Dalam Mendukung Pembiayaan KBLBB, Kamis (17/11). 

Dari sisi penawaran, bank merasa masih perlu meningkatkan kompetisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang menjadi assessor (penilai). Selain itu, sebagaian besar bank belum mempunyai regulasi internal yang mendukung pembiayaan tersebut. 

"Fokus bank masih pada sektor eksisting yang dianggap masih potensial dan sesuai kompetisi saat ini," jelas Dian. 

Sementara dari permintaan, bank menyampaikan bahwa nasabah yang membutuhkan kredit atau pembiayaan baik di hulu maupun di hilir masih terbatas dan lokasinya di beberapa wilayah.

Selain itu, perbankan juga merasa belum ada mitra yang tepat untuk penyaluran kredit dan pembiayaan. Kemudian masih kurangnya informasi terkait kendaraan listrik bermotor berbasis baterai bagi konsumen akhir.

Mempertimbangkan tantangan tersebut, saat ini diperlukan dukungan stakeholder untuk mencipatkan ekosistem baik berupa insentif fiskal dan non fiskal. Dukungan insentif non fiskal berupa riset agar komponen kendaraan bermotor listrik dapat diproduksi dalam negeri sehingga menekan harga.

Kemudian diperlukan market utama untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas ataupun operasional di lingkungan pemerintahan maupun angkutan umum. 

Hal ini dibarengi dengan percepatan pembangunan infrastruktur seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau baterai swap. Lalu industri penunjang seperti daur ulang baterai yang ramah lingkungan. 

Sedangkan insetif fiskal dapat menyasar ke sisi hulu seperti insetif pajak dan bea masuk bagi produsen maupun komponen pendukungnya dan insetif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak kendaraan bagi konsumen akhir. 

Untuk saat ini, kata dia, daya beli masyarakat masih rendah sehingga perlu percepatan pembentukan ekosistem kendaaan listrik yang menjadi tantangan besar yang dihadapi industri kendaraan listrik berbasis baterai. 

Meskipun telah didukung dengan tarif PPnBM 0%, namun harga kendaraan listrik dirasa masih di atas kemampuan masyarakat karena bahan baku sebagian besar masih berasal dari barang impor yang cukup mempengaruhi tingginya kendaraan listrik.

Untuk itu, pembentukan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai perlu dipercepat. Salah satunya yang krusial dengan adanya infrastruktur SPKLU. 

Industri jasa keuangan mempunyai peran strategi dalam pembiayaan program kendaraan listrik berbasis baterai. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman mengenai peran jasa keuangan dalam mendukung pembiayaan kendaraan listrik. 

Dukungan pembiayaan dinilai memiliki peran penting bagi perkembangan industri kendaraan listrik mulai dari hulu yaitu permodalan atau investasi untuk pembangunan pabrik dan infrastruktur pendukungnya sampai ke hilir yaitu kredit kepemilikan mobil listrik untuk masyarakat. 

Dengan begitu, pihaknya berharap dapat menjadi peluang dan mengindentifikasi peluang dan risiko pendanaan pada proyek kendaraan listrik berbasis baterai dengan lebih baik. 

"Selain itu, kita juga bisa berbagi informasi skema kredit dan pembiayaan lebih sesuai sehingga dapat meningkat dukungan jasa keuangan kepada sektor ini," tutupnya. 

Baca Juga: Perkuat Pengawasan, OJK Rilis Aturan Baru Terkait BP Tapera

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: