Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Pengawasan, OJK Rilis Aturan Baru Terkait BP Tapera

Perkuat Pengawasan, OJK Rilis Aturan Baru Terkait BP Tapera Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan aturan baru untuk memperkuat pengawasan di sektor keuangan. Kali ini regulator merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Melalui ketentuan tersebut, diatur bahwa pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK.

Direktur Humas OJK Darmansyah bilang, penunjukan OJK sebagai pengawas independen atas BP Tapera selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK. 

"Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, OJK menerbitkan POJK 20 Tahun 2022 sebagai payung hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP Tapera," kata Darmasyah dalam keterangan resmi, Rabu (16/11). 

POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Oktober 2022. Sementara ruang lingkup pengawasan OJK meliputi pengawasan kepatuhan terhadap peraturan perundangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera.

Kemudian pengelolaan aset BP Tapera, penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera. Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP Tapera menyusun dan menyampaikan pelaporan kepada OJK, serta pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada Komite Tapera.

Dengan adanya pengawasan, baik dari Komite Tapera maupun OJK, pihaknya berharap pengelolaan program dana tapera bisa lebih transparan dan berkelanjutan ke depan. 

"Kemudian mampu melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat UU Tapera," pungkasnya. 

Baca Juga: OJK Beberkan Alasan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Turun di Kuartal III 2022

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: