Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Beberkan Alasan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Turun di Kuartal III 2022

OJK Beberkan Alasan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Turun di Kuartal III 2022 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penghimpunan premi di sektor asuransi jiwa pada kuartal III 2022 mencapai Rp 14,6 triliun. Nilai tersebut turun 6,98% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy).

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan Sekar Putih Djarot menjelaskan, menyusutnya premi industri asuransi jiwa pada kuartal III 2022 disebabkan oleh penurunan dari premi Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) dan penurunan premi endowment.

"Premi PAYDI menurun sebesar 14,48% yoy dan premi endowment menurun sebesar 6,24% yoy," ujarnya kepada WE Finance, Senin (14/11).

Sejalan dengan itu, hingga saat ini industri asuransi jiwa masih dalam proses menyesuaikan aturan terbaru terkait unitlink dari OJK, seiring terbitnya Surat Edaran OJK No. 5/2022 tentang PAYDI pada Maret 2022 lalu. 

Apabila sudah adanya titik temu antara minat masyarakat dengan munculnya produk asuransi yang mampu menjangkau segmen lebih luas dan turut disertai kesiapan agen dalam rangka memasarkannya, ada peluang pendapatan premi pada tutup buku tahun ini lebih baik ketimbang tahun lalu.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan, pihanya akan terus mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi, khususnya dalam menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas.

Dalam hal ini, agen asuransi harus menyampaikan mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unitlink.

"OJK juga akan mempercepat penyelesaian asuransi bermasalah khususnya yang didominasi oleh nasabah ritel," terangnya.

Baca Juga: Kinerja Terkontraksi, OJK Fokus Penguatan dan Penyelesaian Kasus di Industri Asuransi Jiwa

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: