Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Lesu, Pendapatan Premi Industri Asuransi Jiwa Turun Jadi Rp 14,6 Triliun

Masih Lesu, Pendapatan Premi Industri Asuransi Jiwa Turun Jadi Rp 14,6 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Industri asuransi jiwa masih melanjutkan perlambatan sepanjang tahun ini. Hal ini terlihat dari penurunan pendapatan premi industri asuransi jiwa pada sembilan bulan pertama 2022. 

Hingga September 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 14,6 triliun. Nilai itu turun 6,98% dibandingkan realisasi tahun lalu. 

Mengantisipasi hal tersebut, OJK terus melakukan penguatan pada sektor asuransi jiwa. Diantaranya dengan menyiapkan beberapa langkah untuk memulihkan kinerja industri. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya memastikan kesiapan industri asuransi dalam penerapan PSAK 74 secara penuh.

"Hal ini sebagai bentuk penguatan industri asuransi yang semakin kredibel dan meningkatkan aspek transparansi dalam penyelenggaraan kegiatan usaha asuransi," kata Ogi dalam konferensi persnya, dikutip Senin (14/11).

Agar proses transisi berjalan lancar, OJK berkolaborasi dengan pihak kementerian atau lembaga terkait dan asosiasi industri dalam membentuk Steering Committee Persiapan Penerapan PSAK 74. 

"Kemudian melakukan penguatan industri asuransi melalui penegakan ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan tenaga aktuaris di perusahaan asuransi untuk meningkatkan kualitas pengukuran risiko dan penetapan premi di perusahaan asuransi," kata Ogi.

Hal ini bertujuan agar industri asuransi dapat terus meningkatkan kompetisi inti untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan asuransi, khususnya di bidang aktuaria. 

Selanjutnya, OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan monitoring terhadap kinerja tenaga pemasar atau agen asuransi, khususnya dalam hal kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada calon nasabah secara lengkap, benar, dan jelas.

Dalam hal ini agen asuransi harus menyampaikan mengenai manfaat dan risiko produk asuransi, terutama untuk produk asuransi yang tergolong kompleks seperti halnya produk asuransi unitlink.

Di sektor perasuransian, OJK juga akan mempercepat penyelesaian asuransi bermasalah khususnya yang didominasi oleh nasabah ritel.

"Dengan langkah-langkah tersebut OJK optimistis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih resilient dalam menghadapi kondisi ketidakpastian kedepan," terangnya.

OJK juga senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga: OJK Akan Tetapkan Batas Maksimal Suku Bunga di Industri Fintech

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: