Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Akan Tetapkan Batas Maksimal Suku Bunga di Industri Fintech

OJK Akan Tetapkan Batas Maksimal Suku Bunga di Industri Fintech Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Dalam rangka mencegah stigma negatif dari masyarakat terkait keadilan tingkat suku bunga yang dibebankan kepada peminjam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan intervensi dengan menetapkan batas maksimal tingkat suku bunga.

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, langkah ini diambil setelah banyak menerima masukan terkait dengan pentingnya pengaturan manfaat ekonomi yang terdiri dari bunga, biaya pinjaman, dan biaya lainnya.

"Langkah ini perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai peminjam agar tidak dikenakan bunga dengan besaran yang tidak wajar," kata Ogi dalam sambutan 4th Indonesia Fintech Summit 2022, Jumat (11/11)

Namun, OJK juga memperhatikan pengaturan tingkat suku bunga ini untuk kepentingan para pemberi pinjaman (lender) dan perusahaan fintech p2p lending agar bisnis tetap tumbuh dengan baik.

Ogi mengatakan, pengaturan suku bunga perlu diimplementasikan berdasarkan hasil riset, data dan informasi terkait tingkat suku bunga yang berlaku di sektor perbankan, pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lain.

Hasil riset OJK tahun 2021 menunjukkan bahwa tingkat bunga ideal secara maksimum sebesar 0,3% - 0,46% per hari, sudah termasuk dengan biaya - biaya lain. Dalam praktiknya, tingkat bunga tinggi hanya terjadi pada jenis pinjaman multiguna. 

Oleh karena itu, OJK akan menyiapkan peraturan lebih lanjut terkait pembedaan tingkat suku bunga untuk pendanaan produktif dan multiguna. Ogi bilang, OJK harus menyampaikan riset ini kepada masyarakat terkait bunga yang dibebankan oleh perusahaan fintech. 

"Ini sangat penting, kami telah memberikan penjelasan kepada publik bahwa tingkat bunga 0,4% per hari itu untuk tingkat bunga multiguna atau konsumtif. Sedangkan produktif tingkat bunganya 12%-24% per tahun," pungkasnya

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: