Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Siapkan Aturan Baru Untuk Perkuat Industri Asuransi

OJK Siapkan Aturan Baru Untuk Perkuat Industri Asuransi Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi di industri asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk menambah aturan baru lagi.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, aturan terbaru tersebut sebagai penguatan dari pertahanan tiga lapis (three line of defense) di sektor perasuransian yang tengah diupayakan OJK. 

Adapun pertahanan tiga lapis yang dimaksud meliputi penguatan terhadap tata kelola industri jasa keuangan sebagai lini pertama. Kemudian peranan pengawasan Lembaga dan Profesi Penunjang sebagai lini kedua, dan peranan OJK sebagai lini ketiga.

"Ke depan kita akan mengeluarkan regulasi baru untuk penguatan daripada kesehatan industri perasuransian," kata Ogi dalam acara Reformasi Industri Asuransi, Senin (24/10).

Selain itu, tambah Ogi, dengan memperkuat pengawasan khusus terhadap perusahaan asuransi bermasalah. Jika semua lapisan itu bisa dilakukan baik, OJK optimistis industri jasa keuangan khususnya asuransi bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Ogi bilang, OJK tidak sendiri. Pihaknya akan berkordinasi dengan beberapa lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI), Kemenkeu, Polri, Kejaksaan, dan Asosiasi.

Sebelumnya Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menjelaskan, pertahanan lapisan pertama berupa penguatan tata kelola dengan memperjelas peran dan tanggungjawab penyusun laporan keuangan.

Salah satunya mewajibkan penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) dan adanya profesi aktuaris di perusahaan. Hal ini bertujuan  untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang IT, audit, dan akuntansi, khususnya terkait pemanfaatan dan analisis data. 

"Hal ini melalui penerapan transparansi yang menyeluruh atas produk yang ditawarkan kepada konsumen," terangnya. 

Selanjutnya, penguatan lembaga dan profesi penunjang antara lain dengan melakukan enforcement untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan koordinasi dan  mutu lembaga dan profesi penunjang dalam menjalankan proses pengawasan atas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

"Kemudian, penguatan peran OJK antara lain melalui penerapan mekanisme enforcement yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan menggunakan berbagai prinsip hukum," ujar Sophia.

Penguatan pada tiga lapis pertahanan serta penegakan hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pemulihan ekonomi nasional. Namun, tetap mengutamakan aspek perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.

Baca Juga: Cegah Fraud, OJK Terapkan Pertahanan Tiga Lapis di Industri Asuransi

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: