Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Fraud, OJK Terapkan Pertahanan Tiga Lapis di Industri Asuransi

Cegah Fraud, OJK Terapkan Pertahanan Tiga Lapis di Industri Asuransi Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan pertahanan tiga lapis untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, tumbuh berkelanjutan serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pertahanan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi tindak kecurangan (fraud) di industri asuransi. Adapun lapis pertama berupa penguatan terhadap tata kelola industri jasa keuangan.

"Kami lihat di layer paling depan perusahaan asuransi, bagaimana mereka bisa melakukan peran supaya perusahaan asuransi bisa dilakukan tata kelola yang baik," kata Ogi dalam acara Reformasi Industri Asuransi, Senin (24/10).

Menurutnya, pada lapis pertama ini harus dilakukan dengan manajemen risiko yang baik, dan didukung sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Sehingga permasalahan bisa ditangani pada level paling pertama.

Baca Juga: Ini 6 Langkah OJK Untuk Perkuat Perlindungan konsumen, Apa Saja ?

Selanjutnya, penguatan lembaga dan profesi penunjang antara lain dengan melakukan enforcement untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan koordinasi dan mutu lembaga dan profesi penunjang dalam menjalankan proses pengawasan atas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

"Kami dari OJK mewajibkan dari perusahaan aktuaris juga harus ada aktuaris perusahaan," ujar Ogi.

Menurutnya, hal ini dilakukan agar perusahaan aktuaris Indonesia mendorong standar daripada profesi aktuaris serta menyediakan tenaga aktuaris yang profesional.

Terakhir, penguatan peran OJK antara lain melalui penerapan mekanisme enforcement yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan menggunakan berbagai prinsip hukum.

Termasuk dengan menerbitkan regulasi seperti Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5/2022 terkait penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi.

"Ke depan, kami juga akan mengeluarkan regulasi baru untuk penguatan kesehatan di industri perasuransian," kata Ogi.

Selain itu, tambah Ogi, memperkuat pengawasan khusus terhadap perusahaan asuransi bermasalah. Jika semua lapisan itu bisa dilakukan baik, OJK optimistis industri jasa keuangan khususnya asuransi bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Penguatan pada tiga lapis pertahanan serta penegakan hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pemulihan ekonomi nasional. Namun, tetap mengutamakan aspek perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.

Baca Juga: Tangani Asuransi Bermasalah, OJK Desak Pemegang Saham Segera Perkuat Permodalan

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: