Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tangani Asuransi Bermasalah, OJK Desak Pemegang Saham Segera Perkuat Permodalan

Tangani Asuransi Bermasalah, OJK Desak Pemegang Saham Segera Perkuat Permodalan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menyelesaikan masalah yang terjadi di industri asuransi. Seperti diketahui, beberapa tahun belakangan ini asuransi Indonesia sedang diterpa badai besar yang berkepanjangan.

Kerugian dan gagal bayar yang menerpa perusahaan-perusahaan asuransi seperti Jiwasraya, Asabri, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (Bumiputera), dan WanaArtha Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, bahwa perusahaan bermasalah tersebut harus menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.

"Mereka pemegang saham harus melakukan penambahan setoran modal sehingga kewajiban yang besar tersebut yang menyebabkan nilai equity negatif bisa ditutupi sehingga bisa kembali normal di atas 120%," kata Ogi dalam acara Reformasi Industri Asuransi, Senin (24/10).

Para pemegang polis, kata Ogi, tentunya harus diberikan pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo. Ini merupakan suatu hal yang menjadi perhatian dari OJK.

"Intinya apakah perusahaan itu bisa di top up oleh pemegang saham melalui penyehatan keuangan yang disampaikan kepada OJK. Kita tunggu proses yang sedang berkembang supaya industri asuransi bisa tumbuh," ujar Ogi.

Kalau pun tidak tumbuh, maka prosesnya akan dilakukan tindak lanjut. Perusahaan tersebut diberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) hingga pencabutan izin usaha. 

"Itu merupakan prosedur untuk penyehatan industri asuransi yang bermasalah," jelas Ogi.

Sejalan dengan itu, hingga Agustus 2022, OJK mencatat akumulasi pendapatan premi perusahaan asuransi sebesar Rp 205,9 triliun atau naik 2,10% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Sementara itu, permodalan di sektor asuransi terjaga dengan nilai solvabilitas (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 485,51 310,08%. Nilai itu berada jauh di atas threshold sebesar 120%.

Baca Juga: Ini 6 Langkah OJK Untuk Perkuat Perlindungan konsumen, Apa Saja ?

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: