Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berantas Entitas Ilegal, OJK Dorong Pembiayaan Kredit Melawan Renternir

Berantas Entitas Ilegal, OJK Dorong Pembiayaan Kredit Melawan Renternir Kredit Foto: Ferrika Lukmana Sari
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Kredit atau Pembiayaan Melawan Renternir (K/PMR) yang merupakan merupakan pembiayaan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. 

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi menyebut terdapat tiga skema generic model yang telah disusun untuk mendukung program Pembiayaan Melawan Renternir.  

"Skema tersebut meliputi Kredit/Pembiayaan Proses Cepat, Kredit/Pembiayaan Berbiaya Rendah, dan Kredit/Pembiayaan Cepat dan Berbiaya Rendah," kata Friderica di Jakarta, Jumat (7/10).  

Sampai triwulan II 2022, pembiayaan ini telah diimplementasikan oleh 76 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) pada tingkat provinsi/kabupaten/kota dengan 107 skema model pembiayaan. Pembiayaan ini telah disalurkan kepada 337.940 debitur dengan nilai mencapai Rp 4,4 triliun. 

Kehadiran program ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik penawaran kredit yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal. Kemudian memutus rantai ketergantungan pelaku UMKM terhadap entitas ilegal. 

Selain itu, ikut berpartisipasi dalam program pemerintah dalam memajukan ekonomi daerah dan membuka kesempatan kerja. Ia menyebut, sebagian besar debitur yang memperoleh akses pembiayaan ini adalah UMKM. 

"Dari UMKM, yang kemungkinan ada yang baru mempunyai bisnis perorangan, tapi kebanyakan UMKM, ada juga yang dari level mikro dan ultra mikro," kata wanita yang akrab disapa Kiki ini. 

Adapun penyaluran pembiayaan ini melibatkan lembaga jasa keuangan (LJK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Dengan skema pembiayaan langsung, executing dan channelling yang ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja dan investasi debitur. 

"Ini kerja sama semua pihak, bisa bank daerah masuk, bank umum nasional yang cabangnya di wilayah. Kemarin BRI di Sumatera Utara. Kemudian ada juga BNI, BTN, BSI, semua direktur - direkturnya dari pusat datang ke daerah untuk membantu," jelasnya. 

Berdasarkan data OJK, TPAKD akan menyepakati lembaga keuangan penyalur. Mereka kemudian akan bekerja sama dengan Pemda serta perusahaan asuransi atau penjaminan kredit. 

Pemda akan menyediakan data pelaku UMKM potensial kepada lembaga keuangan penyalur, terutama berasal dari data UMKM binaan Pemda. Mereka kemudian membantu mempercepat proses validasi, pemberian izin UMKM dan dukungan pendanaan. 

Dari situ, lembaga keuangan menyampaikan realisasi pembiayaan kepada sekretariat TPAKD secara berkala dengan format laporan sederhana. TPAKD melakukan proses monitoring dan evaluasi. TPAKD dan lembaga keuangan juga memberikan pelatihan kepada pelaku usaha. 

Baca Juga: Ini 5 Jurus OJK Perluas Akses Keuangan di Indonesia

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: