Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Lakukan Penguatan Pertahanan Tiga Lapis di Industri Keuangan, Apa Saja?

OJK Lakukan Penguatan Pertahanan Tiga Lapis di Industri Keuangan, Apa Saja? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan pertahanan tiga lapis di industri keuangan. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan industri keuangan yang sehat, tumbuh berkelanjutan serta mengutamakan perlindungan konsumen. 

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan, penguatan tersebut meliputi penguatan terhadap tata kelola industri jasa keuangan sebagai lini pertama. Kemudian peranan pengawasan Lembaga dan profesi penunjang sebagai lini kedua dan peranan OJK sebagai lini ketiga.

“Sejauh ini, kondisi sektor jasa keuangan dalam kondisi baik, walaupun kita melihat adanya kondisi geopolitik serta naiknya harga komoditas. Kinerja sektor jasa keuangan yang baik tersebut harus didukung dengan tata kelola yang baik,” kata Sophia dalam keterangan resminya, Minggu (26/9). 

Sophia menjelaskan, penguatan tata kelola tersebut dengan memperjelas peran dan tanggungjawab penyusun laporan keuangan. Salah satunya mewajibkan penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi Chartered Accountant (CA) dan mewajibkan adanya profesi aktuaris di perusahaan.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang teknologi informasi (TI), audit, dan akuntansi, khususnya terkait pemanfaatan dan analisis data. Dengan menerapkan transparansi yang menyeluruh atas produk yang ditawarkan kepada konsumen.

Selanjutnya, penguatan lembaga dan profesi penunjang dengan melakukan enforcement untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan koordinasi dan  mutu lembaga dan profesi penunjang dalam menjalankan proses pengawasan atas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Kemudian, penguatan peran OJK antara lain melalui penerapan mekanisme enforcement yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan menggunakan berbagai prinsip hukum.

"Dengan memperkuat koordinasi antara OJK dan Lembaga terkait (Bank Indonesia, Kemenkeu, Polri, Kejaksaan, Asosiasi)," kata Sophia.

Penguatan pada tiga lapis pertahanan serta penegakan hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pemulihan ekonomi nasional. Namun, tetap mengutamakan aspek perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.

Baca Juga: Dian Ediana Rae Resmi Ditetapkan Sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-officio OJK

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: