Dian Ediana Rae Resmi Ditetapkan Sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-officio OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae resmi menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner (ADK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ex-officio OJK untuk masa jabatan 5 tahun kedepan, terhitung sejak 7 September 2022.
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia Nomor 37/M Tahun 2022 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan komisioner lembaga penjamin simpanan.
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menyatakan pentingnya peran ADK Ex-Officio OJK di LPS untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara LPS dengan OJK sekaligus berperan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Besar harapan dari seluruh pihak kepada Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru dilantik, agar benar-benar menjaga kerja sama berdasarkan apa-apa yang selama ini menjadi tugas bersama, dengan berpegang pada rasa saling menghormati dan saling mendukung," kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya, Rabu (21/9).
Sementara itu Dian Ediana berkomitmen untuk semakin memperkuat koordinasi OJK dan LPS dalam bentuk pertukaran informasi dan data yang mutakhir.
“Kualitas pertukaran informasi akan semakin ditingkatkan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya sistem perbankan di masa yang penuh tantangan pada saat ini,” kata Dian.
Sebelumnya, posisi Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-officio OJK diisi oleh Heru Kristiyana yang telah memasuki masa pensiun. Ia pun diberhentikan secara hormat terhitung sejak 20 Juli 2022.
Dengan dilantiknya Dian Ediana Rae, maka susunan Dewan Komisioner LPS terbaru adalah sebagai berikut:
Anggota merangkap Ketua : Purbaya Yudhi Sadewa
Anggota merangkap Kepala Eksekutif : Lana Soelistianingsih
Anggota non ex-officio : Didik Madiyono
Anggota (ex-officio Kemenkeu) : Luky Alfirman
Anggota (ex-officio Bank Indonesia) : Destry Damayanti
Anggota (ex-officio OJK) : Dian Ediana Rae.
Baca Juga: Minim Peserta, OJK Bubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas
Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari
Tag Terkait: