Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  OJK Bubarkan Dana Pensiun BCA Life, Peserta Diimbau Tetap Tenang

                  OJK Bubarkan Dana Pensiun BCA Life, Peserta Diimbau Tetap Tenang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BCA Life, terhitung efektif sejak tanggal 30 Juni 2023. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 59/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Pembubaran DPLK BCA Life.

                  Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar mengatakan, keputusan ini sejalan dengan langkah BCA Life yang ingin fokus pada bisnis asuransi jiwa.

                  “Pembubaran DPLK BCA Life dilakukan atas permohonan pendiri DPLK BCA Life, yaitu Direksi Asuransi Jiwa BCA dengan alasan bahwa Asuransi Jiwa BCA selaku pendiri DPLK BCA Life akan fokus pada bisnis di bidang asuransi jiwa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/9).

                  Baca Juga: Permintaan Pendiri, OJK Bubarkan DPLK BCA Life

                  Adapun Nomor KEP-59/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tersebut juga menetapkan tim likuidasi DPLK BCA Life, yaitu menetapkan Tony sebagai ketua dan Cindi sebagai anggota.

                  Tim Likuidasi tersebut bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan OJK Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

                  “OJK mengimbau kepada peserta DPLK BCA Life untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

                  Baca Juga: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, OJK Luncurkan Program SICANTIKS

                  Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: