Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Hingga Agustus 2023, 457 Penyelenggara Ajukan Izin Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ke OJK

                  Hingga Agustus 2023, 457 Penyelenggara Ajukan Izin Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ke OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, inovasi di sektor jasa keuangan meningkat sangat masif sejak diterbitkannya POJK Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

                  Hal ini terlihat dari 457 proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dalam Regulatory Sandbox yang masuk ke OJK sejak September 2018 hingga Agustus 2023.

                  Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengungkapkan 150 dari permohonan dimaksud dinyatakan tercatat, dan 293 di antaranya dinyatakan tidak tercatat. 

                  "Sementara, 14 permohonan lainnya masih sedang dalam proses penelitian lebih lanjut," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2023 secara virtual, Selasa (5/9).

                  Terkait dengan proses pencatatan dalam rangka Regulatory Sandbox, Hasan mengatakan saat ini telah memasuki Batch 26 untuk periode 1 Juli hingga 31 Agustus 2023.

                  "Dengan jumlah permohonan pencatatan yang masuk sebanyak 14 Penyelenggara ITSK," imbuhnya.

                  Baca Juga: Dukung ASEAN, BRI Dorong Pembiayaan Berkelanjutan dan Pemberdayaan UMKM

                  Dengan demikian, hingga Agustus 2023, terdapat 106 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang tercatat di OJK yang terbagi ke dalam 15 klaster model bisnis. Di antaranya aggregator sebanyak 42 penyelenggara, innovative credit scoring sebanyak 20 penyelenggara, dan financing agent sebanyak 7 penyelenggara.

                  Selanjutnya, funding agent sebanyak 3 penyelenggara, financial planner sebanyak 4 penyelenggara, insurtech sebanyak 3 penyelenggara, online distress solution sebanyak 1 penyelenggara, E-KYC sebanyak 6 penyelenggara, serta transaction authentication sebanyak 8 penyelenggara.

                  Kemudian, tax and accounting sebanyak 2 penyelenggara, Regtech PEP sebanyak 1 penyelenggara, property investment management sebanyak 1 penyelenggara, insurance hub sebanyak 1 penyelenggara, wealth tech sebanyak 2 penyelenggara, dan regtech – esign sebanyak 5 penyelenggara.

                  "OJK juga sedang melakukan proses regulatory sandbox atas 23 prototype yang menjadi acuan bagi 106 penyelenggara ITSK dan 15 klaster yang tercatat di OJK dimaksud," pungkas Hasan.

                  Baca Juga: OJK: Stabilitas Sektor Keuangan Nasional Tetap Terjaga Ditopang Permodalan dan Likuiditas yang Memadai

                  Penulis: Alfi Salima Puteri
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: