Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Belum Penuhi Modal Rp 100 Miliar, OJK Pantau Ketat 8 Perusahaan Multifinance

                  Belum Penuhi Modal Rp 100 Miliar, OJK Pantau Ketat 8 Perusahaan Multifinance Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018. Dalam aturan tersebut, perusahaan pembiayaan harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.

                  "Terkait pemenuhan ketentuan ekuitas minimum oleh perusahaan pembiayaan sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Selasa (5/9).

                  Dirinya menegaskan bahwa OJK telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui OJK. 

                  "Selain itu, pihaknya juga telah melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan time line yang disetujui," ungkapnya.

                  Baca Juga: Perkuat Fitur SuperAps, Transaksi BRImo Tembus Rp 1.895 Triliun pada Juni 2023

                  Di samping itu, OJK akan terus proaktif dalam mendorong penguatan tata kelola melalui kegiatan bersama stakeholders di seluruh Indonesia. Khususnya sektor jasa keuangan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, civitas academica dan stakeholders lainnya di beberapa daerah guna mendorong penerapan tata kelola yang konsisten dan berkelanjutan di Indonesia.

                  Sebelumnya, pada Mei 2023 OJK mencatat masih ada 11 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar. Dengan demikian, ada tiga perusahaan pembiayaan yang berhasil memenuhi ekuitas minimum dalam waktu tiga bulan.

                  Sehubungan dengan hal tersebut, pertumbuhan piutang pada industri pembiayaan masih di level yang tinggi sebesar 16,22% yoy pada Juli 2023 menjadi Rp 447,03 triliun. Nilai tersebut didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 28,37% yoy dan 16,09% yoy. 

                  Profil risiko perusahaan pembiayaan juga terjaga dengan rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) sebesar 2,69%. Sedangkan gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,24 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali. 

                  Baca Juga: 26 Fintech Belum Penuhi Modal Rp 2,5 Miliar, OJK Keluarkan Surat Peringatan

                  Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: