Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur

                  OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur melalui Keputusan Dewan Komisioner nomor KEP-10/KO.0303/2023 terhitung sejak 27 Maret 2023.

                  Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka OJK memberikan sejumlah himbauan kepada Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur.

                  Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan bahwa kantor koperasi tersebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

                  "Kemudian kepada pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (6/4).

                  Baca Juga: Pergadaian Solusi Dana Mandiri Kantongi Izin Usaha dari OJK

                  Selanjutnya, untuk penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

                  "Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur juga dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro," kata Ogi.

                  OJK akan terus meningkatkan kewaspadaannya dengan senantiasa memantau secara seksama perkembangan perekonomian global dan kondisi industri jasa keuangan, serta menerapkan berbagai kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

                  Seperti diketahui, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sidodadi Makmur memiliki alamat di Desa Lebakbarang, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan. 

                  Baca Juga: Luncurkan Produk Unit Link Sesuai Ketentuan OJK, Begini Strategi Pemasaran AXA Financial

                  Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: