Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Ini Strategi OJK Jaga Stabilitas di Tengah Tantangan Ekonomi 2023

                  Ini Strategi OJK Jaga Stabilitas di Tengah Tantangan Ekonomi 2023 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sederet strategi untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan menghadapi tantangan ke depan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara memastikan sektor jasa keuangan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

                  Mirza menyebutkan strategi pertama yang dilakukan OJK, yakni menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menilai manajemen risiko Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam mengantisipasi potensi penurunan harga komoditas ke depan yang selama ini menjadi penopang kinerja perekonomian nasional, termasuk peningkatan kinerja intermediasi.

                  Kemudian, menjelang berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit pada beberapa segmen dan sektor tertentu, OJK senantiasa meminta lembaga jasa keuangan untuk membentuk dan mengevaluasi kecukupan pencadangan.

                  "Termasuk secara berkelanjutan meminta mereka untuk melakukan re-assessment terhadap kondisi debitur yang sedang direstrukturisasi serta kemungkinan penurunan dan tekanan lebih lanjut terhadap debitur," ujar Mirza dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (3/3).

                  Baca Juga: Ini Strategi Allianz Life Kembangkan Bisnis Syariah di Tanah Air

                  OJK juga memonitor kondisi kecukupan likuiditas individu perbankan khususnya untuk Bank Umum Konvensional (BUK) KBMI 1 tertentu dengan meminta bank pada kategori tersebut untuk melakukan pemantauan, pemenuhan rasio minimal.

                  Selain itu, menyampaikan laporan terkait rasio likuiditas yang dapat diperbandingkan dan mengacu pada standar internasional, yaitu Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang berlaku untuk posisi data Maret 2023 melalui sistem pelaporan OJK.

                  Di pasar modal, mencermati kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik dan telah dicabutnya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.

                  "OJK berkoordinasi dengan SRO mempertimbangkan untuk melakukan normalisasi kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan yang mengacu pada POJK mengenai kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kodisi pasar," ungkapnya.

                  Mirza mengungkapkan, ke depan otoritas akan memperkuat pengaturan dan pengawasan konglomerasi usaha yang menghimpun dana di pasar modal.

                  "Hal itu sebagai upaya meningkatkan penerapan prinsip tata kelola dan keterbukaan sehingga integritas pasar modal Indonesia tetap terjaga bahkan dapat ditingkatkan kedepannya," tegas Mirza.

                  Baca Juga: Prudential Syariah Optimis Industri Asuransi Tumbuh Double Digit di 2023

                  Penulis: Wenti Ayu Apsari
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: