Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  OJK Resmi Cabut Izin Usaha Bank Bagong, Nasabah Diminta Tetap Tenang

                  OJK Resmi Cabut Izin Usaha Bank Bagong, Nasabah Diminta Tetap Tenang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga atau Bank Bagong. Bank ini berlokasi di Jalan Raya Purwoharjo No.99, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

                  Adapun ketentuan pencabutan izin usaha Bank Bagong dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-17/D.03/2023 pada 2 Februari 2023, tentang Pencabutan Izin Usaha Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga, terhitung sejak 2 Februari 2023.

                  Sebelumnya, Bank Bagong telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) sejak 29 Agustus 2022. Status tersebut ditetapkan OJK karena pengelolaan Bank Bagong yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian.

                  "Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pemegang saham atau pengurus melakukan upaya penyehatan. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan tidak terealisasi," tulis OJK dalam pengumumannya, dikutip Sabtu (4/2).

                  Baca Juga: Startup Keamanan Siber Peris.ai Raih Suntikan Dana Segar dari East Ventures

                  Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Bank Bagong yang membahayakan kelangsungan usahanya dan pernyataan ketidaksanggupan dari pemegang saham dalam menyehatkan perusahaan, Bank Bagong pun ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

                  Sesuai Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha Bank Bagong. Dengan pencabutan izin usaha ini, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

                  “OJK mengimbau nasabah Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup OJK.

                  Baca Juga: OJK Restui Zaidan Novari Jadi Direktur Wholesale Transaction Banking BSI

                  Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: