Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Ini Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2024

                  Ini Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2024 Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut restrukturisasi menjadi bantalan yang tepat di era pandemi Covid-19. Sehingga banyak pihak yang meminta agar kebijakan itu terus diperpanjang.

                  "Selalu dikejar-kejar agar terus diberlakukan. Jadi kami perpanjang satu tahun, lalu perpanjang satu tahun lagi, tidak dinormalisasikan," ujar Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto dalam virtual seminar Urgensi Perpanjangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit, Kamis (19/1/2023).

                  Meski begitu, menurutnya kebijakan restrukturisasi kredit tidak bisa terus diperpanjang karena dapat menciptakan moral hazard, menimbulkan budaya tidak membayar, dan pada akhirnya risiko sistemik.

                  Baca Juga: OJK Luncurkan Games Smart Digital untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Digital

                  "Tetapi kalau restrukturisasi kredit cepat dihentikan, juga akan menimbulkan cliff effect ataupun shok pada industri perbankan, terjadi kredit crunch (kegentingan) yang menghambat pemulihan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.

                  Anung menjelaskan, berdasarkan survei International Monetary Fund (IMF) sebanyak 51 negara di dunia telah mulai melakukan normalisasi kebijakan restrukturisasi atau relaksasi kredit terdampak pandemi Covid-19 sejak Oktober 2021.

                  "Di tahun 2022, seluruh negara maju telah menormalisasi kebijakan terkait pandemi. Hal ini juga terjadi di negara tetangga seperti Malaysia, Vietnam dan Singapura," terangnya.

                  Untuk itu, OJK memilih memperpanjang restrukturisasi kredit kepada sektor dan wilayah yang belum sepenuhnya pulih dari Covid-19 hanya sampai akhir Maret 2024.

                  Segmen yang mendapat restrukturisasi kredit hingga Maret 2024 yakni sektor penyediaan akomodasi, makanan dan minuman, tekstil dan alas kaki, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

                  Baca Juga: BI Pastikan Likuiditas Bank Aman untuk Penyaluran Kredit

                  Penulis: Alfi Salima Puteri
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: