Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Pembiayaan Multifinance Tembus Rp 409,5 Triliun, Naik 12,96% yoy pada November 2022

                  Pembiayaan Multifinance Tembus Rp 409,5 Triliun, Naik 12,96% yoy pada November 2022 Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
                  WE Finance, Jakarta -

                  Piutang pembiayaan industri multifinance tumbuh cukup subur hingga November 2022. Pada periode tersebut, piutang pembiayaan multifinnace tercatat mencapai Rp 409,5 triliun atau tumbuh 12,96% secara tahunan (yoy).

                  Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pertumbuhan tersebut ditopang oleh pembiayaan modal kerja dan investasi.

                  "Pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,8% yoy dan 23,1% yoy," kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, Senin (2/1).

                  Adapun profil risiko perusahaan multifinance masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun dari 2,54% pada Oktober 2022 menjadi 2,48% pada November 20222. 

                  Sebagai upaya menjaga stabilitas sektor multifinance, OJK juga mengambil langkah-langkah proaktif. Diantaranya terkait dengan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit pada Maret 2023.

                  Baca Juga: Ditopang Sektor Investasi, Kredit Perbankan Naik 11,16% Jadi Rp Rp 6.347,5 Triliun

                  Berdasarkan analisis yang dilakukan masih ditemukan dampak berkepanjangan dari pandemi Covid-19 (scarring effect). Oleh karena itu, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu yang memerlukan periode relaksasi restrukturisasi kredit  tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024.

                  Adapun kebijakan stimulus restrukturisasi kredit yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi Covid-19 dan masih berlaku sampai dengan Maret 2023.

                  Ogi mengatakan, bagi pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai dengan Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit antara lembaga jasa keuangan dengan debitur.

                  "Dengan langkah tersebut OJK optimis bahwa sektor multifinance akan lebih resilient dalam menghadapi kondisi ketidakpastian ke depan," ungkapnya.

                  Tahun ini, OJK memperkirakan industri multifinance masih akan tumbuh  mengingat kondisi perekonomian pasca pandemi ini masih tumbuh dengan baik. Terutama sektor otomotif yang telah menunjukan pertumbuhan yang lebih besar.

                  "OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian dan sektor keuangan di 2023 terutama terkait dampak berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia," pungkas Ogi.

                  Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Risiko Pasar, Ini Isinya

                  Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: