Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Risiko Pasar, Ini Isinya

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Risiko Pasar, Ini Isinya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendukung penerapan standar Basel III Reforms pada industri perbankan. Salah satunya dengan menerbitkan aturan baru pada SEOJK nomor 23/SEOJK.03/2022 mengenai perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Risiko Pasar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, dalam aturan terbaru, ATMR risiko pasar akan digunakan dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) alias capital adequacy ratio (CAR) mulai Januari 2024 mendatang.

"SEOJK nomor 23 mengatur mengenai klasifikasi trading book dan banking book, penetapan jenis eksposur, metode perhitungan, serta bobot risiko dalam perhitungan ATMR Risiko Pasar yang akan mulai diperhitungkan dalam KPMM pada Januari 2024," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, Senin (2/1).

Mahendra mengatakan, penyempurnaan ketentuan terkait perhitungan permodalan yang mengacu pada standar Basel III Reforms serta penyelarasan dan harmonisasi dengan ketentuan lain yang berkaitan, akan dilakukan perubahan atas ketentuan yang dimaksud.

Pertama, penyesuaian metode perhitungan ATMR sesuai Basel III Reforms. Kedua, pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR risiko pasar bagi seluruh bank sejak 1 Januari 2024. Ketiga, penyesuaian terkait isu-isu teknis yang berkembang dalam implementasi selama ini. 

Dengan penerbitan aturan baru ini, bank memiliki waktu satu tahun untuk mempersiapkan diri serta mempelajari dan menerapkan penghitungan ATMR untuk risiko pasar. 

Baca Juga: Ditopang Sektor Investasi, Kredit Perbankan Naik 11,16% Jadi Rp Rp 6.347,5 Triliun

Sejalan dengan itu, OJK mencatat kredit industri perbankan telah mencapai Rp 6.347,5 triliun pada November 2022. Nilai itu tumbuh 11,16% jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu (yoy).

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh meningkatnya kredit investasi, modal kerja, dan konsumsi. Adapun kredit investasi yang tumbuh sebesar 13,15 persen yoy, sementara kredit modal kerja dan konsumsi masing-masing tumbuh sebesar 11,27 persen dan 9,10%.

Hal ini diiringi dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai 8,78% yoy menjadi Rp 7.974 triliun pada November 2022. Pertumbuhan ini didorong peningkatan simpanan tabungan dan deposito.

Adapun likuiditas industri perbankan masih dalam level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas yang terjaga. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 134,97 persen dan 30,42%. 

Nilai tersebut jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Sedangkan risiko kredit melanjutkan penurunan dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,75 persen dan NPL gross 2,65% pada November 2022.

Baca Juga: 12 BPD Belum Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun, Bagaimana Nasibnya?

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: