Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  LPS Minta Waktu 5 Tahun Untuk Jamin Polis Asuransi

                  LPS Minta Waktu 5 Tahun Untuk Jamin Polis Asuransi Kredit Foto: Fajar Sulaiman
                  WE Finance, Jakarta -

                  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan siap jika diberi kewenangan oleh pemerintah untuk menjamin polis asuransi. Namun untuk sampai ke sana, lembaga ini masih membutuhkan waktu untuk bersiap - siap. 

                  Selain itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kejelasan Rancangan Undang - Undang (RUU) Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur kewenangan tersebut. 

                  "Kami belum tahu aturan jelasnya (RUU P2SK), tapi kami siap jika disuruh. Pastikan, ada perubahan organisasi sedikit, ada penambahan dewan komisioner minimal satu," kata Purbaya belum lama ini. 

                  Dengan adanya RUU P2SK, Purbaya menyatakan fungsi LPS untuk meminimalisir risiko di lembaga keuangan akan bisa diimplementasikan. Misalnya saja, LPS bisa menaruh dana ke bank sebelum perusahaan tersebut bangkrut. 

                  "Kalau bank-nya sudah bangkrut, itu biayanya mahal. Jadi kami meminimalisir biaya dan mencegah gangguan di sistem perbankan," terangnya. 

                  Purbaya cerita, bahwa LPS pernah tidak bisa masuk ke bank yang kekurangan likuiditas. Sebab, saat itu payung pengaturannya belum jelas walau ada UU yang mengatur tapi tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) yang membawahinya. 

                  "Untungnya, strategi membalikkan perekonomian berhasil," cerita Purbaya. 

                  Salah satu yang menjadi fokus LPS saat ini adalah kriteria polis - polis mana saja yang bisa dijamin oleh LPS. Purbaya berharap, bisa menjamin polis - polis asuransi yang sehat secara finansial. 

                  "Kami mau masa tenggang yang cukup untuk menyiapkannya. Saya bilang, 5 tahun siaplah untuk menjamin polis asuransi dan menyiapkan industri asuransi untuk memenuhi syarat penjaminan," terangnya. 

                  Seiring perkembangan rencana tersebut, LPS menyatakan mendapat respon positif dari industri. Purbaya menilai, adanya program penjaminan akan membuat masyarakat lebih percaya terhadap industri asuransi pasca industri ini dilanda sejumlah kasus belakangan ini. 

                  "Saya pikir, kalau ada program penjaminan ini, industri asuransi akan tumbuh dengan baik dan masyarakat bisa tenang karena uangnya akan lebih dijamin (oleh LPS)," jelasnya. 

                  Senada dengan itu, Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono juga menyatakan LPS siap jika diamanatkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjamin polis asuransi. 

                  "Namun perlu adanya transisi persiapan, termasuk persiapan industri, harus ada perbaikan manajemen risko pengawasan. LPS internal juga harus disiapkan karena kami ahlinya di penjaminan dan resolusi bank," jelasnya. 

                  Menurut Didik, penjaminan polis asuransi merupakan suatu hal yang baru bagi LPS walaupun tidak sekompleks industri perbankan. Walau begitu, LPS perlu menyiapkannya secara matang. 

                  "Organisasi akan berubah dan ini kajian kami. Transisi dibutuhkan bisa sampai 5 tahun, tergantung dari DPR bagaimana," ungkanya. 

                  Sementara untuk penjaminan sendiri, LPS berharap bisa fokus pada nasabah kecil bukan besar. Kemudian asuransi yang dijamin lebih kepada polis proteksi bukan investasi. 

                  Namun untuk saat ini, kata dia, teknis penjaminan belum ditentukan secara detil. LPS dan lembaga terkait masih membahas terkait teknis - teknis penjaminan polis asuransi tersebut. 

                  Baca Juga: Rilis Aturan Baru, OJK Beri Relaksasi Penyertaan Modal Bagi Bank Umum

                  Penulis: Ferrika Lukmana Sari
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: