Menu
Perbankan
    Finansial
      Asuransi
        Multifinance
          Fintech
            Video
              Indeks
                About Us
                  Social Media

                  Cegah Fraud, OJK Terapkan Pertahanan Tiga Lapis di Industri Asuransi

                  Cegah Fraud, OJK Terapkan Pertahanan Tiga Lapis di Industri Asuransi Kredit Foto: Fajar Sulaiman
                  WE Finance, Jakarta -

                  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan pertahanan tiga lapis untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, tumbuh berkelanjutan serta memberikan perlindungan kepada konsumen.

                  Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pertahanan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi tindak kecurangan (fraud) di industri asuransi. Adapun lapis pertama berupa penguatan terhadap tata kelola industri jasa keuangan.

                  "Kami lihat di layer paling depan perusahaan asuransi, bagaimana mereka bisa melakukan peran supaya perusahaan asuransi bisa dilakukan tata kelola yang baik," kata Ogi dalam acara Reformasi Industri Asuransi, Senin (24/10).

                  Menurutnya, pada lapis pertama ini harus dilakukan dengan manajemen risiko yang baik, dan didukung sumber daya manusia (SDM) yang memadai. Sehingga permasalahan bisa ditangani pada level paling pertama.

                  Baca Juga: Ini 6 Langkah OJK Untuk Perkuat Perlindungan konsumen, Apa Saja ?

                  Selanjutnya, penguatan lembaga dan profesi penunjang antara lain dengan melakukan enforcement untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan koordinasi dan mutu lembaga dan profesi penunjang dalam menjalankan proses pengawasan atas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

                  "Kami dari OJK mewajibkan dari perusahaan aktuaris juga harus ada aktuaris perusahaan," ujar Ogi.

                  Menurutnya, hal ini dilakukan agar perusahaan aktuaris Indonesia mendorong standar daripada profesi aktuaris serta menyediakan tenaga aktuaris yang profesional.

                  Terakhir, penguatan peran OJK antara lain melalui penerapan mekanisme enforcement yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan menggunakan berbagai prinsip hukum.

                  Termasuk dengan menerbitkan regulasi seperti Surat Edaran (SE) OJK Nomor 5/2022 terkait penyelenggaraan PAYDI oleh perusahaan asuransi.

                  "Ke depan, kami juga akan mengeluarkan regulasi baru untuk penguatan kesehatan di industri perasuransian," kata Ogi.

                  Selain itu, tambah Ogi, memperkuat pengawasan khusus terhadap perusahaan asuransi bermasalah. Jika semua lapisan itu bisa dilakukan baik, OJK optimistis industri jasa keuangan khususnya asuransi bisa tumbuh sehat dan berkelanjutan.

                  Penguatan pada tiga lapis pertahanan serta penegakan hukum tersebut diharapkan dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pemulihan ekonomi nasional. Namun, tetap mengutamakan aspek perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen.

                  Baca Juga: Tangani Asuransi Bermasalah, OJK Desak Pemegang Saham Segera Perkuat Permodalan

                  Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
                  Editor: Ferrika Lukmana Sari

                  Bagikan Artikel: