Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Ada 20 Unit Usaha Syariah Yang Belum Spin Off

Masih Ada 20 Unit Usaha Syariah Yang Belum Spin Off Kredit Foto: Unsplash/Haidan
WE Finance, Jakarta -

Kurang dari setahun lagi, unit usaha syariah (UUS) bank harus memisahkan diri (spin off) dari induk bank. Hal ini sesuai dengan Undang - Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 yang mengharuskan UUS segera spin off sebelum Juli 2023. 

Sekjen Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) Herwin Bustaman mengatakan, sampai saat ini masih ada 20 UUS yang belum melakukan spin off. Sebelumnya, sudah ada Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang lebih dulu berkonversi menjadi bank syariah. 

"Mengingat prosesnya, paling tidak memerlukan 6 bulan untuk bisa sampai ke spin off. Jadi, saya rasa sampai akhir tahun masih ada yang belum selesai proses spin off-nya," kata Herwin, Selasa (20/9). 

Berdasarkan UU tersebut, selain spin off, perbankan juga bisa menjalankan opsi lain. Diantaranya dengan menjual UUS ke Bank Umum Syariah (BUS) atau menutup portofolionya untuk bisa memenuhi ketentuan tersebut.

Namun muncul kekhawatiran sejumlah bankir bahwa kebijakan tersebut berpotensi menekan bisnis syariah ke depan. Untuk itu, Herwin menyarankan sejumlah bank agar menyiapkan strategi bisnis yang matang agar kinerja tetap terjaga pasca spin off. 

"Tentunya UUS dan BUS yang ada, mengharapkan semakin luasnya sinergi perbankan. Dengan begitu, entitas hasil spin off dan BUS yang ada dapat memanfaatkan Bank Umum Konvensional (BUK) secara maksimal," terangnya.

Ia memperkirakan, semua UUS yang ada akan tunduk dan mematuhi ketentuan UU Nomor 21 Tahun 2008. Herwin yang juga Direktur UUS Bank Permata menyatakan, saat ini Bank Permata masih mempertimbangkan sejumlah opsi apakah akan spin off, konversi atau menutup UUS.  

Sementara CIMB Niaga Syariah tengah mempersiapkan spin off yang diharapkan bisa terealisasi pada pertengahan tahun 2023. Direktur CIMB Niaga Syariah, Pandji P Djajanegara mengatakan, telah menyiapkan tim khusus untuk merealisasikan rencana ini. 

"Kami mulai mempersiapkan diri karena persiapannya cukup lama termasuk proses perizinan ke birokrasi. Karena perizinannya juga sangat banyak, misalnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan lainnya," kata Pandji. 

Di tengah persiapan tersebut, CIMB Niaga Syariah masih menikmati laveraging dengan bank induk. Konsep laveraging ini memberi keuntungan seperti efisiensi biaya, penggunaan jaringan kantor, jaringan teknologi informasi (TI), sumber daya manusia (SDM) dan pemasaran dengan induk bank. 

Namun pasca spin off, akses laveraging dari bank induk akan berkurang. Walau begitu, kata Pandji, bank bisa menggunakan POJK Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangakn Perbankan Syariah. 

Melalui ketentuan tersebut, bank syariah bisa mengoptimalkan sumber daya bank induk untuk menunjang bisnis proses seperti infrastruktur. Namun keduanya tidak dapat melakukan sinergi dalam hal manajemen dan permodalan. 

Diperkirakan modal CIMB Niaga Syariah juga akan lebih kecil pasca lepas dari induk. Maka itu, bank swasta ini masih meninjau berapa nilai modal yang diperlukan untuk menopang bisnis perusahaan pada tahun depan. 

Di sisi lain, ia berharap pemerintah juga turut mendorong perkembangan bisnis perbankan syariah. Salah satunya dengan menciptakan dan membangun market syariah di Indonesia. 

"Harapannya pemerintah fokus ke permintaan bukan ke rantai pasok. Bagaimana pemerintah menciptakannya dan memberikan peluang kepada perbankan syariah untuk meningkatkan portofolio syariahnya," jelas dia. 

Sebelumnya, PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) memastikan akan fokus pada spin off UUS menjadi BUS. Nantinya, entitas keuangan baru Sinar Mas Group ini memiliki nama PT Bank Nano Syariah. 

Rencananya, Bank Nano Syariah akan mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 September 2022. Bank syariah ini akan beroperasi pada 18 Oktober 2022. Sementara 16 Desember 2022 menjadi waktu pengembalian izin UUS ke OJK. 

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah disahkan dan dinyatakan berlaku oleh pemerintah pada 16 Juli 2008. 

Dalam peraturan tersebut, diamanahkan bahwa UUS yang dimiliki oleh BUK harus melakukan spin off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang. Dengan kata lain, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum tahun 2023 berakhir.

Kewajiban UUS Bank untuk memisahkan diri dari induknya atau spin off tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Dalam peraturan tersebut, UUS yang dimiliki oleh bank umum konvensional harus melakukan spin off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam bank umum syariah. 

Baca Juga: Spin Off Unit Usaha Syariah Berpotensi Menekan Kinerja Bank Syariah

Penulis/Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: