Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Spin Off Unit Usaha Syariah Berpotensi Menekan Kinerja Bank Syariah

Spin Off Unit Usaha Syariah Berpotensi Menekan Kinerja Bank Syariah Kredit Foto: Antara/Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS
WE Finance, Jakarta -

Kebijakan pemisahan (spin off) Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan semakin dekat. Namun muncul kekhawatiran bahwa jika kebijakan tersebut direalisasikan akan menekan pertumbuhan bisnis bank syariah. 

Sejumlah bankir menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunankan Dana Pihak Ketiga (DPK) secara massif karena bank punya kecendrungan bekerja sama dengan bank besar. Jika spin off terjadi, maka bank syariah terpaksa memberikan bunga lebih tinggi agar korporasi mau memarkirkan dananya. 

Jika itu terjadi, maka biaya dana (CoF) yang ditanggung bank syariah juga makin tinggi. Dengan begitu, bunga bank syariah menjadi tidak kompetitif lantaran biaya dana menjadi lebih mahal. 

Selanjutnya, dikhawatirkan ada potensi penurunan kualitas nasabah sehingga mengerek pembiayaan bermasalah (NPF) bank syariah. Ini akan membuat biaya pembiayaan meningkat sehingga perolehan laba sebelum pajak juga turun. 

Tak hanya itu, bank syariah membutuhkan tambahan investasi karena tidak bisa melakukan dual banking laverage model dengan induk bank konvesional. Biaya investasi ini akan membuat bank tidak efisien sehingga cost to income ratio (CIR) naik. 

Tambahan beban operasional tersebut akan menaikkan biaya dana bank. Di tengah kondisi tersebut, permodalan bank syariah juga akan berkurang karena sebelumnya mengandalkan modal dari induk. Ini juga akan berdampak pada Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK). 

Menanggapi hal itu, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin memperkirakan dampak spin off terhadap pertumbuhan binsis perseroan tidak signifkan. 

"Kinerja pada umumnya mungkin akan turun juga untuk jangka waktu pendek. Meski tidak signifikan tapi pasti berpengaruh, karena ada beberapa penyesuaian dan juga peralihan sistem," kata Amin Nurdin kepada WE Finance, Senin (19/9).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia menyarankan bank syariah untuk menambah portofolio aset perusahaan dan gencar melakukan penetrasi pemasaran produk - produk inovatif untuk mendukung pendanaan dan pembiayaan. 

"Bank juga harus berupaya untuk melakukan penambahan modal karena biasanya Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) syariah akan naik tajam. Selain itu juga melakukan ekspansi pembiayaan," jelasnya.

Berbagai starategi bisa menjadi cara bank memperkuat permodalan. Amin menyarankan pemegang saham pengendali (PSP) segera melakukan injeksi modal ke anak usaha bank syariah. Kemudian melakukan rights issue dan menahan pembagian dividen. 

Pada pekan lalu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengingatkan UUS Bank Syariah segera melakukan pemisahan dari bank induk konvensional. Sebab tenggat, waktu spin off bank syariah makin dekat. 

“Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti. Artinya bahwa seluruh UUS dari bank konvensional harus spin off,” tutur Juru Wapres Masduki Baidlowi. 

Menurut Wapres, langkah pemisahan ini dapat dilakukan dengan baik, sebab akan ada pendampingan yang diperlukan dari pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya.

“Nanti seperti apa langkah berikutnya setelah memisahkan diri itu, karena semuanya itu akan diawasi, dibimbing, juga dibina oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” paparnya.

Di sisi lain, Wapres juga menekankan bahwa kekurangan atau tantangan yang terjadi di lapangan dalam implementasi undang-undang ini, dalam perjalanannya nanti dapat dilakukan berbagai pembenahan.

“Yang terpenting kita laksanakan aturan terlebih dahulu. Kalau ada hal-hal yang sudah siap, Alhamdulillah, kalau misalnya ada yang belum siap, maka OJK akan memberikan solusi-solusinya nanti ke depan,” papar Wapres sebagaimana disampaikan Masduki.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah disahkan dan dinyatakan berlaku oleh pemerintah pada 16 Juli 2008. 

Dalam peraturan tersebut, diamanahkan bahwa UUS yang dimiliki oleh BUK harus melakukan spin off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan undang-undang. Dengan kata lain, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum tahun 2023 berakhir.

Kewajiban UUS Bank untuk memisahkan diri dari induknya atau spin off tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 

Dalam peraturan tersebut, UUS yang dimiliki oleh bank umum konvensional harus melakukan spin off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam bank umum syariah. 

Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Fasilitasi Pembiayaan Rp 100 Miliar Untuk Pupuk Kaltim

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: