Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantap! Tahun Depan Konten YouTube dan Kekayaan Intelektual Resmi Jadi Jaminan Utang

Mantap! Tahun Depan Konten YouTube dan Kekayaan Intelektual Resmi Jadi Jaminan Utang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif kini menjadi sorotan. Bagaimana tidak, dalam aturan tersebut pemerintah menyatakan bahwa konten YouTube ataupun kekayaan intelektual lainnya bisa menjadi jaminan pinjaman bank maupun nonbank.

Dalam pengkajiannya, PP tersebut akan melibatkan sejumlah lembaga dan kementerian, seperti Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum dan Ham, Otoritas Jasa Keuangan, serta para perbankan.

Robinson Sinaga selaku Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf mengatakan bahwa PP tersebut realitasnya akan berjalan efektif mulai tahun depan, tepatnya pada 12 Juni 2023. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan regulasi yang tepat dan sesuai.

Baca Juga: Pentingnya Andil Sektor Ekonomi Kreatif terhadap Perekonomian Negara 

Tak hanya itu, dia juga menjelaskan bahwa kredit yang diajukan tidak main-main, dan nantinya hanya bisa digunakan untuk tambahan modal kerja saja.

“Jadi PP Nomor 24 Tahun 2022 baru ditandatangani oleh Pak Presiden, tapi masa berlakunya 1 tahun dari 12 juni 2022, berarti 12 Juni 2023. Ada satu tahun masa untuk persiapan pada kementerian-kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan regulasi agar nanti PP itu dapat berjalan. Kredit yang didapat itu juga untuk modal kerja, tambahan modal kerja, bukan dipakai untuk yang lain,” ujarnya saat dihubungi Warta Ekonomi, Jumat (12/8/2022).

Lebih lanjut, Robinson juga tengah mengupayakan agar jaminan kredit yang diajukan bisa dengan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saja. Rencananya, Kemenparekraf akan bertugas mencari tim penilai HKI yang nantinya menilai kelayakan HKI. 

“Harusnya perbankan sudah dapat menerima sertifikat HAKI saja, tanpa ada tambahan jaminan lainnya, mereka sudah bisa menerima sebagai agunan. Nah, yang jadi diskusi selama ini adalah karena sertifikat HKI ini kan tidak kelihatan, intangible, makanya diperlukan ada penilai HKI. Penilai HKI ada dua, satu penilai HKI, satu lagi tim penilai,” kata dia.

“Tim penilai ini adalah tim yang dimiliki internal perbankan, jadi sekarang ada komite kreditlah. Jadi kalau ada perusahaan besar minjam Rp100 miliar nanti akan dinilai oleh tim kredit perbankan,” lanjut Robinson.

Untuk saat ini, dia mengamini bahwa Indonesia belum memiliki sosok ataupun tokoh penilai HKI di Indonesia. Oleh sebab itu, nantinya Kemenparekraf berencana memiliki kualifikasi tersendiri terkait hal tersebut, salah satunya memiliki lisensi atau surat kompetensi yang dikeluarkan oleh Kemenparekraf atupun lembaga sertifikasi.

“(Penilai HKI) belum ada di Indonesia, tapi disebutkan mencakup mereka yang memiliki sertifikat penilai publik atau teman-teman di MAPPI-lah dan mereka sudah mendapat seperti sertifikat kompetensi bidang kekayaan intelektual, jadi teman-teman penilai aset sekarang mereka adalah calon penilai HKI setelah mereka mendapat lisensi atau surat kompetensi yang mungkin nanti ada di Kemenparekraf atau lembaga sertifikasi,” ungkapnya.

Penulis: Laras Devi Rachmawati
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: