Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Resmi Terbitkan Aturan Tata Kelola Bank Umum

OJK Resmi Terbitkan Aturan Tata Kelola Bank Umum Kredit Foto: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, aturan ini diterbitkan karena tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Melalui POJK ini, pihaknya ingin menekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper. Seperti, penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap bank yang tidak sesuai, bertentangan atau melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

"Ataupun melakukan pengelolaan bank yang tidak sehat sehingga berpotensi merugikan bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada bank,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9).

Menurutnya, penerapan tata kelola yang baik juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas, memiliki daya saing dan daya tahan (risiliensi) yang mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian. 

Baca Juga: BPR KRI Tutup, LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah Senilai Rp 82,77 Miliar

“Kami juga berharap, agar seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing agar penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan dapat berjalan secara optimal," tegas Dian.

Penerbitan POJK Tata Kelola juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)

Penyempurnaan aturan tata kelola ini telah mengacu dan diselaraskan pada berbagai standar internasional antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun Internatioal Finance Corporation (IFC).

Salah satu aspek penting dalam POJK Tata Kelola adalah mendorong penguatan kepengurusan bank serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap bank.

Dian menjelaskan, secara umum substansi POJK Tata Kelola mengatur mengenai kewajiban bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha yang diwujudkan dalam beberapa aspek.

"Aspek tersebut antara lain, pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang direksi serta dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan," tuturnya.

Selain itu, diatur juga mengenai audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan serta sistem teknologi informasi, rencana strategis bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi antifraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha bank.

Baca Juga: Kantongi Restu Stock Split, Harga Saham BNI Jadi Lebih Murah

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan untuk memastikan bank menerapkan tata kelola yang baik, OJK dapat menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tata kelola tersebut secara effective, proportionate, dan dissuasive. 

"Hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen dari semua pihak agar penerapan tata kelola benar-benar dipedomani dan dilaksanakan secara tepat dan konsisten oleh Bank dalam penyelenggaraan kegiatan usaha," kata Dian.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar juga menegaskan bahwa OJK sangat mendukung penguatan tata kelola pada bank umum melalui penerbitan POJK Tata Kelola ini, mengingat kegagalan dalam penerapan tata kelola seringkali menjadi penyebab utama timbulnya permasalahan bank dan dapat menyebabkan krisis yang bersifat sistemik.

"Penerapan tata kelola pada lembaga jasa keuangan secara konsisten akan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan (sustainable) dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, maju, dan bermartabat," jelas Mahendra.

Dia menambahkan, penerapan tata kelola yang baik pada bank sangat dipengaruhi oleh tone from the top dari segenap pengurus bank. 

"Melalui komitmen yang kuat dalam penerapan tata kelola yang baik  diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam mendukung penguatan, daya saing, dan resiliensi bank serta penegakan integritas sistem keuangan," imbuh Mahendra.

Baca Juga: Fokus pada Riset di Sektor Nonbank, OJK Apresiasi IFG Progress

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: