Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Implementasi UU P2SK, OJK Fokus Penguatan Kelembagaan hingga Perlindungan Konsumen

Implementasi UU P2SK, OJK Fokus Penguatan Kelembagaan hingga Perlindungan Konsumen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfokuskan pada 5 pilar utama dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Sosialisasi UU Nomor 4 Tahun 2023 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (11/9).

Pilar pertama, OJK melakukan penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi. Kedua, melakukan penguatan tata kelola dan meningkatkan kepercayaan publik.

"Pilar ketiga, OJK mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan," kata Friderica.

Selanjutnya, OJK juga melakukan perlindungan konsumen dan juga melakukan literasi, inklusi, serta inovasi dalam sektor keuangan.

Friderica menegaskan bahwa dalam implementasi UU P2SK, OJK tidak hanya melakukan pengawasan aspek secara prudensial, tetapi juga terkait market conduct. Hal ini lantaran banyak sekali kasus permasalahan yang terjadi di sektor jasan keuangan yang berasal dari sisi market conduct.

Baca Juga: Pacu Pertumbuhan Ekosistem Haji dan Umrah, BSI Gelar Umrah Travel Fair

"Bapak, ibu sebagai pimpinan di industri jasa keuangan harus paham bahwa yang dilakukan oleh komisaris, direksi, karyawan, atau bahkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan ibu dan bapak, conduct nya juga akan menjadi faktor yang diawasi oleh OJK," tegasnya.

OJK juga akan mengawasi perilaku pimpinan maupun seluruh jajaran di industri jasa keuangan terkait dengan kepentingan dan juga perlindungan untuk konsumen dan masyarakat.

Dalam implementasi UU P2SK ini, Friderica mengajak seluruh pemangku kepentingan, seperti OJK, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bersinergi bersama.

"Kemudian yang ditekankan disini, yakni literasi dan inklusi keuangan. Bagaimana kita bisa bersama-sama meningkatkan literasi dan inklusi, serta edukasi kepada masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: OJK Beri Edukasi Keuangan bagi UMKM dan IRT di Sulawesi Selatan

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: