Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terbitkan Aturan Teknis Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia

OJK Terbitkan Aturan Teknis Perdagangan Bursa Karbon di Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Hal ini dilakukan melalui Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

“Penerbitan SEOJK 12/2023 dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9).

Adapun pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 terbagi menjadi 10 bagian. Pertama, lingkup Unit Karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.

Kedua, permodalan penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan penyelenggara bursa karbon. Ketiga, persyaratan pemegang saham penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan integritas dan kelayakan keuangan calon pemegang saham.

Baca Juga: Perkuat Fitur SuperAps, Transaksi BRImo Tembus Rp 1.895 Triliun pada Juni 2023

Keempat, persyaratan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris.

Kelima, penilaian kemampuan dan kepatutan pemegang saham, Anggota Direksi, dan Anggota Dewan Komisaris, mengatur kewenangan OJK untuk melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon pemegang saham, calon Anggota Direksi, dan calon Anggota Dewan Komisaris penyelenggara bursa karbon.

Selanjutnya yang keenam, operasional dan pengendalian internal, mengatur kewajiban penyelenggara bursa karbon untuk menyediakan sistem atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan unit karbon serta pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.

Baca Juga: Prospek Cerah, BNI Genjot Sektor UMKM Lewat Hibank

Ketujuh, tata cara permohonan perizinan penyelenggara bursa karbon, mengatur mekanisme dan persyaratan dokumen permohonan izin usaha penyelenggara bursa karbon.

Kedelapan, peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan dan mekanisme pengajuan serta persetujuan permohonan persetujuan peraturan dan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon dan setiap perubahannya.

Sembilan, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon, mengatur realisasi, perubahan, dan penyampaian rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon.

Terakhir, laporan penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan.

Aman mengatakan, dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan.

“Baik pedoman terkait dokumentasi persyaratan perizinan usaha, tata cara permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon, termasuk operasional kegiatan usaha penyelenggara bursa karbon,” pungkasnya.

Baca Juga: OJK Susun 6 Aturan Baru untuk Perkuat Industri Fintech hingga Modal Ventura

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: