Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perluas Cakupan Penyidikan Kasus Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Baru

Perluas Cakupan Penyidikan Kasus Keuangan, OJK Terbitkan Peraturan Baru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan). 

POJK tersebut yang merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Dengan demikian, penyesuaian POJK ini telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK. 

Sesuai UU P2SK, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 mengenai cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan, kategori penyidik OJK, dan kewenangan penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

"Selain itu, penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (25/8).

Dengan POJK ini maka cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi perbankan, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan LJK lainnya.

Baca Juga: Lewat Program Xpora, Penyaluran Kredit Ekspor BNI Capai Rp 29 Triliun hingga Juni 2023

"Selain itu, OJK juga mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto, perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan perlindungan konsumen yang mencakup kegiatan konvensional dan syariah," imbuh Aman.

Dalam POJK itu juga diatur mengenai kategori penyidik OJK yang bersumber dari pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan pegawai tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada pasal 6 yang dijelaskan bahwa penyidik OJK berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan yang dilakukan sebelum dimulainya penyidikan. 

Selain itu, dalam melaksanakan Penyidikan OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk penyelesaian pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

"Penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya, jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban untuk penyelesaian kerugian," jelas Aman.

Selain itu, kata dia, harus dimuat pula jangka waktu penyelesaian, klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap penyidikan, dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.

"Sedangkan untuk tindak lanjut hasil penyidikan, pada pasal 21, penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Baca Juga: Tekan Biaya Operasional, Mandiri Capital Selektif Suntikan Investasi di Startup

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: