Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Penyelenggara Wajib Miliki Modal Minimum Rp 100 Miliar

OJK Terbitkan Aturan Bursa Karbon, Penyelenggara Wajib Miliki Modal Minimum Rp 100 Miliar Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon). Peraturan ini akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, POJK Bursa Karbon ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut perdagangan karbon melalui bursa karbon.

"Sesuai UU P2SK, penyusunan POJK ini telah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (24/8).

Aman menjelaskan, POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut.

Baca Juga: Gelar Wealth Summit 2023, BCA Tebar Promo Cashback Rp 10 Juta Hingga Emas 250 Gram

Adapun substansi pengaturan POJK bursa karbon yaitu, unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah Efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.

Selanjutnya, pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.

"Penyelenggara Bursa Karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK," jelasnya.

Bagi penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien. Adapun penyelenggara Bursa Karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar serta dilarang berasal dari pinjaman.

Baca Juga: Ajak Startup Masuk Ekosistem Mandiri Group, Mandiri Capital Luncurkan Program Zenith

Aman menyatakan, pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

Sejalan dengan hal tersebut, OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon antara lain meliputi pengawasan terhadap penyelenggara bursa karbon, dan infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon.

Kemudian, OJK melakukan pengawasan terhadap pengguna jasa bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi Unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta pihak, produk, dan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

"Dalam melakukan kegiatan usahanya, penyelenggara Bursa Karbon diijinkan menyusun peraturan. Peraturan penyelenggara Bursa Karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK," kata Aman.

Tak hanya itu, setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

Selain itu, rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon juga wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

"Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui bursa karbon bagi instansi terkait, penyelenggara bursa karbon, pelaku usaha, pengguna jasa penyelenggara bursa karbon, dan pihak terkait lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: Cegah Penipuan Investasi, OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Untuk Perempuan dan UMKM

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: