Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Terus Perkuat Digitalisasi di Sektor Jasa Keuangan

OJK Terus Perkuat Digitalisasi di Sektor Jasa Keuangan Kredit Foto: Ferrika Lukmana Sari
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan saat ini Indonesia tengah mengalami tahapan akselerasi transformasi digital. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam acara Indonesian Financial Literacy Conference 2023 di Jakarta, Jumat (21/7).

Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan akselerasi transformasi digital disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya dipicu oleh kondisi bonus demografi Indonesia, dimana 70,72% masyarakat di Tanah Air merupakan usia produktif dengan rentang 15-64 tahun.

"Percepatan transformasi digital ini juga ebagai dampak dari kondisi pandemic global yang mengubah mindset kita semua sehingga lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi digital," ujar Kiki.

Dalam hal ini, dia mengatakan, perkembangan ekonomi digital Indonesia juga menujukkan tanda-tanda yang sangat menggembirakan yaitu penetrasi internet Indonesia yang mencapai 215 juta penduduk atau sekitar 78% dari populasi Indonesia telah memiliki akses internet. 

Kemudian Kiki menyebut, aktivitas transaksi retail juga semakin terintegrasi digital, ditunjukkan dari estimasi gross merchandise value ecommerce platform sebesar US$115 miliar hingga US$120.

"Kalau data dari Bank Indonesia di tahun 2023 ini bahwa nilai transaksi sistem pembayaran digital juga terus meningkat yaitu sebesar Rp476,3, triliun atau meningkat 18,8 persen dari tahun 202,2" ungkapnya.

Dia menambahkan, pesatnya pertumbuhan ekonomi digital tersebut sejalan dengan tren perkembangan ekosistem keuangan digital di Indonesia dengan berbagai model bisnis, seperti layanan perbankan digital, P2P lending, security secure funding, dan berbagai klaster inovasi keuangan digital lainnya.

Kedepannya, Kiki menegaskan OJK akan memperkuat digitalisasi di sektor jasa keuangan.

"Khususnya dengan adanya penganturan Undang-undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang memberikan amanat baru kepada OJK terkait dengan pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan," pungkasnya.

Penulis: Alfi Salima Puteri
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: