Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Bank Syariah Diperkirakan Akan Makin Kuat dengan Aturan Spin Off

Industri Bank Syariah Diperkirakan Akan Makin Kuat dengan Aturan Spin Off Kredit Foto: Antara/Saudi Ministry of Media/Handout via REUTERS
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat akan menerbitkan ketentuan spin off unit usaha syariah (UUS) perbankan. Hal ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Sebagaimana diamanatkan oleh UU PPSK, OJK diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan UUS yang sudah waktunya memisahkan diri dari induk atau menjadi entitas perusahaan sendiri. Dalam hal itu otoritas telah memberikan sinyal ketentuan spin off akan diatur berdasarkan besaran aset. 

Pengamat Ekonomi Syariah Irfan Syauqi Beik mengatakan, aturan terbaru mengenai ketentuan spin off UUS akan memperkuat industri perbankan syariah. 

“Jadi ke depan, industri perbankan syariah ini akan semakin menggeliat dan lebih kompetitif, karena dalam banyak hal, kinerja dan dampak BUS terhadap perekonomian jauh lebih baik,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (17/7).

Baca Juga: Bisnis Cicil Emas BSI di Bali Tumbuh 280% Pada Maret 2023

Menurut Irfan, aturan spin off tersebut tidak akan menjadi masalah bagi bank-bank syariah yang sudah ada. Bagi UUS yang sudah besar, diperlukan komitmen dari pemegang saham untuk meningkatkan skala bisnis melalui spin off atau merger. 

Berdasarkan data OJK terbaru aset bank syariah, termasuk UUS mencapai Rp 788,3 triliun per April 2023. Bila dirinci ada 13 bank umum syariah dengan total aset Rp 538,1 triliun dan 20 UUS beraset Rp 250,2 triliun. Dengan demikian, 6 bank syariah yang disebutkan di atas menguasai hampir 70% dari total aset industri. 

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, bahwa dalam merumuskan ketentuan spin off UUS tersebut, OJK telah melakukan konsultasi dengan DPR. 

Dian memberikan sinyal dalam spin off nanti, akan ada beberapa UUS yang akan dijadikan satu demi memperkuat industri perbankan syariah.

"Saya kira dalam waktu yang tidak terlalu lama mungkin dalam seminggu ke depan sudah dapat kita keluarkan, POJK sahnya," ungkap Dian. 

Baca Juga: 33 Fintech Belum Penuhi Modal Rp 2,5 Miliar, AFPI: Akan Ada Sanksi dari OJK

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: