Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Perpanjang Keringanan Utang Kartu Kredit Hingga 31 Desember 2023

BI Perpanjang Keringanan Utang Kartu Kredit Hingga 31 Desember 2023 Kredit Foto: Antara/
WE Finance, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk memperpanjang pelonggaran kebijakan terkait kartu kredit. Sebelumnya, kebijakan ini berakhir pada 30 Juni 2023, namun diperpanjang menjadi sampai dengan 31 Desember 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, hal tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).

"Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dan dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100 ribu," ujarnya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (22/6).

Selain itu, Bank Indonesia juga memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023. Hal tersebut mencakup SKNBI sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.

Baca Juga: Adira Finance Tebar Promo di Gelaran Jakarta Fair 2023, Ada Cashback hingga Rp 5 Juta

"Kemudian penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%, efektif sejak 1 Juli 2023," kata Perry.

Sehubungan dengan hal tersebut, transaksi alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) seperti Kartu ATM dan Kartu kredit tumbuh 8,31% yoy pada Mei 2023.

Sebelumnya, Bank Indonesia mengambil langkah untuk memperpanjang kebijakan pelonggaran kebijakan terkait kartu kredit, yakni mempertahankan batas maksimum suku bunga kartu kredit 1,75% per bulan. Kemudian memperpanjang masa berlaku kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit 5% dari total tagihan dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.

Selain itu, BI juga memperpanjang masa berlaku kebijakan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit sebesar 1% atau maksimal Rp 100 ribu dari semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023. Saat itu, keputusan tersebut sejalan dengan pencabutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah.

"Yang berarti terbukanya kembali mobilitas masyarakat untuk beraktivitas, termasuk dalam menggeliatkan berbagai sektor usaha yang sempat melemah agar target pemulihan ekonomi nasional semakin nyata di 2023," pungkasnya. 

Baca Juga: BSI Gandeng 18 lembaga Zakat Nasional Sediakan Layanan Pembelian Hewan Kurban Via BSI Mobile

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: