Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pegadaian Hadirkan Kredit Kendaraan Listrik, Syaratnya Pengajuannya Mudah!

Pegadaian Hadirkan Kredit Kendaraan Listrik, Syaratnya Pengajuannya Mudah! Kredit Foto: Antara//Nyoman Hendra Wibowo
WE Finance, Jakarta -

PT Pegadaian kini menawarkan pembiayaan untuk pembelian kendaraan listrik dengan prosedur mudah dan biaya terjangkau di seluruh outlet Pegadaian melalui akad pembiayaan syariah.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono mengatakan produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat, khususnya untuk pembelian kendaraan listrik.

"Selain pengajuannya mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) sebesar 0,9% dari nilai taksiran barang jaminan (marhun),” ujar Yudi dalam keterangan resmi, Jumat (16/6).

Kemudian, proses pengajuan pembiayaan kendaraan listrik pun cukup mudah, nasabah hanya perlu melampirkan foto copy KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi nasabah yang memiliki usaha dan dokumen persyaratan lainnya yang diperlukan.

"Jika persyaratan sudah terpenuhi, nasabah dapat langsung membayar uang muka yang telah disepakati dan menandatangani akad pembiayaan," kata dia.

Baca Juga: Atsushi Hino Ditunjuk jadi Direktur Baru Bank BTPN

Yudi menambahkan, peluncuran produk pembiayaan kendaraan listrik ini sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik dan Mewujudkan Sistem Transportasi yang Ramah Lingkungan serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Jadi, tidak hanya sekadar mewujudkan mimpi untuk memiliki  kendaraan listrik yang sangat efisien tetapi sekaligus memberikan manfaat positif utamanya dalam menjaga kebersihan  lingkungan dengan tidak menyumbangkan polusi dari kendaraan yang kita milik serta biaya pajak kendaraan yang lebih murah,” ungkapnya.

Selanjutnya, pembiayaan cicil kendaraan di Pegadaian Syariah memiliki jangka waktu atau tenor pembiayaan mulai dari 12  sampai 36 bulan untuk roda dua dan 60 bulan untuk roda empat. Nasabah dapat langsung memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek yang tersedia di Indonesia.

Baca Juga: LPS Bayar Klaim Penjaminan Simpanan Nasabah Rp 1,74 Triliun per April 2023

Penulis: Wenti Ayu Apsari
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: