Menu
Perbankan
Finansial
Asuransi
Multifinance
Fintech
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana di Sektor Keuangan, Terbanyak dari Perbankan

OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana di Sektor Keuangan, Terbanyak dari Perbankan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
WE Finance, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga Juni 2023 telah menyelesaikan 101 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap. 

Adapun perkara yang diselesaikan yakni tindak pidana perbankan sebanyak 79 perkara, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 17 perkara, dan 5 perkara tindak pidana pasar modal.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini OJK memiliki 10 penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK serta 5 penugasan Jaksa sebagai analis perkara.

"Hal tersebut untuk semakin memperkuat kewenangan penyidikan dan guna membangun sistem peradilan pidana yang kredibel," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/6).

Baca Juga: Masih Digarap Bersama Kemenkeu, OJK Beberkan 3 Pokok Pengaturan Program Pensiun Terbaru

OJK pun gencar melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada pelaku usaha jasa keuangan dan asosiasi jasa keuangan. Hal ini untuk memberikan informasi dan pemahaman terhadap upaya pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan oleh OJK.

Sebelumnya sosialisasi tindak pidana di sektor keuangan digelar bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara pada 14 Juni 2023, dan bersama Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat pada 20 Maret 2023.

"Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi," pungkas Tongam.

Baca Juga: Turun Tipis, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp 6.006,19 Triliun pada April 2023

Penulis: Achmad Ghifari Firdaus
Editor: Ferrika Lukmana Sari

Bagikan Artikel: